Lihat ke Halaman Asli

Rifatul Q

Mahasiswa

Korupsi

Diperbarui: 23 November 2023   20:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi

Saat ini kita sering mendengar kejahatan korupsi  dan sudah merambah ke masyarakat sekitar kita. Saat ini siapapun boleh melakukan korupsi, namun semua orang bisa melawan korupsi, dimulai dari diri kita sendiri, disekitar kita dan dimulai dari hal yang paling kecil. Korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu korupsi dengan kata kerja corrumpere yang berarti membusuk, merusak, mengguncang, menggulingkan atau menyuap. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mendefinisikan korupsi sebagai perbuatan melawan hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perseorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan perekonomian/keuangan masyarakat.  Menurut UU ini tindak pidana korupsi dapat digolongkan menjadi 7 jenis, yaitu merugikan perekonomian nasional, penyuapan, pemerasan, penggelapan, penipuan, benturan kepentingan perolehan dan pemuasan. Oleh karena itu, perlu diperkenalkan nilai-nilai antikorupsi yang diharapkan dapat menumbuhkan budaya antikorupsi, termasuk di lingkungan kerja.

Korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara.Korupsi memperlambat pertumbuhan ekonomi suatu negara, mengurangi investasi, meningkatkan kemiskinan dan meningkatkan ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat merugikan  kebahagiaan masyarakat negara tersebut. Bahayanya pengaruh korupsi  Untuk mengganti  Korupsi yang mempengaruhi perekonomian secara signifikan meningkatkan kemiskinan masyarakat di seluruh negara, kemiskinan absolut, dampak korupsi terhadap kesenjangan, terciptanya kemiskinan relatif,  Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa karena mempunyai dampak yang sangat besar baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Selain menimbulkan dampak buruk bagi negara, korupsi juga membuat masyarakat tidak bahagia, membuat masyarakat sengsara dan kelaparan, sehingga akibat mahalnya harga jasa dan pelayanan publik, masyarakat menjadi semakin miskin, pelayanan pendidikan dan kesehatan menjadi terbatas, dan korupsi membuat masyarakat, membuat rakyat lapar, itu karena mahalnya harga jasa dan pelayanan publik, masyarakat semakin miskin, pelayanan pendidikan dan kesehatan terbatas, masyarakat terbatas. kebutuhan keuangan masyarakat semakin mendesak dan  pembangunan yang berbeda menjadi sulit, belum lagi adat istiadat dan budaya, korupsi menggerogoti kearifan lokal dan digantikan oleh kebiasaan-kebiasaan buruk yang diciptakan oleh individu-individu yang menggunakan segala cara untuk mengumpulkan kekayaan melalui korupsi, bahkan bunuh diri.jika memungkinkan, kerusakan tersebut tidak dapat berubah, karena sudah mengakar pada manusia, kecuali Korupsi merupakan tantangan serius bagi pembangunan. Dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik karena merusak proses-proses formal. Korupsi dalam pemilu dan  badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan keterwakilan dalam pengambilan kebijakan; korupsi dalam sistem peradilan menghentikan supremasi hukum; dan korupsi dalam administrasi publik menyebabkan ketidakseimbangan dalam pelayanan publik. Secara umum, korupsi melemahkan kapasitas kelembagaan pemerintah ketika prosedur diabaikan, sumber daya digunakan, dan pejabat diangkat atau dipromosikan melebihi kemampuannya. Pada saat yang sama, korupsi melemahkan legitimasi pemerintah dan nilai-nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

Ada hubungan yang kuat antara korupsi, pembangunan berkelanjutan, proses demokrasi dan penegakan hukum. Selain itu, korupsi menjadi salah satu penyebab utama proses pemiskinan yang semakin mengarah pada kemiskinan  absolut, pelayanan publik yang kurang optimal, infrastruktur yang tidak memadai, perekonomian yang mahal, dan  eksploitasi sumber daya yang tidak memberikan manfaat bagi kebaikan bersama. Legitimasi yang tersirat dapat mengalami proses pembusukan karena pemberantasan korupsi disalahpahami bahkan disalahartikan. Pemberantasan korupsi diberitakan dan dilihat hanya dari sudut pandang "kekerasan dan kebrutalan". Wajah pemberantasan korupsi digambarkan dalam sudut pandang yang dramatis, ketegangan meningkat dan tindakan koersif yang digunakan, yang memberikan kesan arogansi dan "perlawanan" di pihak para tersangka penjahat, dieksploitasi. Fakta tersebut tidak dapat dipungkiri, terdapat indikasi yang cukup kuat bahwa beberapa partai politik belum sepenuhnya menunjukkan komitmen  kuat dan tindakan politik yang tegas dalam memberantas korupsi.   Upaya pemberantasan korupsi dapat dilihat dan dilaksanakan dari sudut pandang optimis dengan strategi dan pendekatan konsolidasi yang lebih sistematis, mengintegrasikan secara penuh seluruh sumber daya dan modal sosial yang ada. Pendekatan ini dapat dilaksanakan melalui sinergi antarlembaga/lembaga untuk memberantas korupsi.

Nilai-nilai antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi

 1. Jujurlah  Jujur saja, jangan berbohong, jangan menipu.

 2. Peduli  Perhatikan, perhatikan orang lain atau abaikan saja.

3. berdaulat  Jangan bergantung pada orang lain.  

4. Disiplin  Ikuti aturan, tertulis dan tidak tertulis.  

5. Tanggung jawab  Bersiaplah menanggung akibat perbuatanmu, jangan sia-siakan tubuhmu.

 Selain nilai-nilai antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi, pegawai ASN  Kementerian Keuangan juga memiliki nilai-nilai Kementerian Keuangan yang menjadi landasan dan landasan bagi lembaga, pengelola, dan seluruh pegawai. mencari nafkah dan bekerja.Nilai2 Kementerian Keuangan  adalah kejujuran, profesionalisme, sinergi, pelayanan dan kesempurnaan. Selain memupuk kedua nilai tersebut dalam diri kita, kita juga harus memperhatikan hal-hal kecil di sekitar kita dan memperbaikinya.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline