Indonesia Sebagai Negara hukum
Negara hukum adalah negara yang berdasarkan pada norma dan aturan hukum yang sah tanpa syarat. Dengan adanya hukum, negara dapat menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebagai masyarakat Indonesia, kita harus mengikuti peraturan yang ada. Negara hukum Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Indonesia adalah negara hukum"; Dalam pasal tersebut gagasan negara hukum tidak lepas dari pilarnya, yaitu kedaulatan hukum para pendiri yang membentuk pemerintahan negara Indonesia. Mereka menemukan pilar kedaulatan nasional. Hal ini menciptakan kombinasi komunis yang solid antara konsep kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat. Dalam negara hukum, batasan kekuasaan yang utama adalah hukum dalam artian segala sikap, tingkah laku, dan tindakan, baik yang dilakukan oleh penguasa negara maupun warga negara, didasarkan pada hukum positif. Jadi, di atas segalanya, warga negara adalah bebas. tindakan sewenang-wenang, penguasa negara. Prinsip-prinsip negara hukum adalah sebagai berikut:
* Norma hukum didasarkan pada Pancasila sebagai konstitusi negara. *Sistem yang digunakan adalah sistem ketatanegaraan.
* Hak masyarakat untuk menentukan nasib sendiri atau prinsip demokrasi. Sebagai suatu norma hukum, prinsip-prinsip tersebut juga harus diikuti dalam praktik demi kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hukum Indonesia harus berlandaskan perlindungan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan yang terkandung dalam Pancasila. Misalnya pada sila pertama Pancasila, konsep negara hukum adalah konsep negara yang meyakini bahwa kehidupan bangsa dan negara Indonesia berlandaskan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengertian asas negara hukum menurut para ahli :
1. Menurut Johan Nasution, negara hukum adalah negara yang pelaksanaan kekuasaan administratifnya berdasarkan hukum. 2. Menurut Jimly Asshiddiq, negara hukum merupakan suatu bentuk pemerintahan yang unik karena setiap kehendak didasarkan pada hukum. 3. Menurut Aristoteles, negara hukum muncul dari polis yang wilayah negaranya kecil, misalnya kota, dengan jumlah penduduk yang sedikit, berbeda dengan negara modern yang wilayahnya luas dan jumlah penduduknya banyak (vlakte staat).
Penegakan hukum berdasarkan Pancas. Kedaulatan rakyat. Pemerintahan didasarkan pada sistem ketatanegaraan. Kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Para ahli di seluruh dunia mempunyai definisi tersendiri mengenai ciri-ciri negara hukum. Pakar hukum Eropa Kontinental F.J Stahl menjelaskan ciri-ciri negara hukum sebagai berikut:
Pengakuan hak asasi manusia
Pembagian kekuasaan negara
Pemerintahan didasarkan pada hukum
Hak administratif tersedia
F.J. lalu diperkirakan Rumusan tentang ciri-ciri negara hukum dikemukakan oleh Stahl pada tahun 1965 pada konferensi International Commission of Jurists di Bangkok. Penjelasan lebih lanjut mengenai ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut:
+ Perlindungan konstitusional, yaitu. Selain menjamin hak konstitusional seseorang, juga harus ditentukan kemungkinan-kemungkinan untuk memperoleh perlindungan terhadap hak yang dijamin tersebut
+Sistem hukum yang bebas dan tidak memihak
+ Pemilihan parlemen yang bebas
+ Kebebasan menyampaikan pendapat
+ Kebebasan berserikat dan menentang
+ Pendidikan kewarganegaraan
Kutipan dari buku The Rule of Law in Indonesia, Analisis Hukum Normatif Unsur-unsurnya karya Azhary menunjukkan bahwa ciri-ciri negara hukum di Indonesia terdiri dari tujuh unsur, yaitu:
1. Hukum berdasarkan Pancasila
Kedaulatan rakyat
2. Pemerintahan berdasarkan sistem ketatanegaraan
3. Kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
4. Yurisdiksi bebas dari pengaruh otoritas lain
5. Presiden menyusun undang-undang bersama DPR
Sistem MPR diperkenalkan. Oleh karena itu, dalam negara hukum yang baik, kekuasaan dibatasi oleh hukum. Dalam artian segala sikap, tingkah laku dan tindakan didasarkan pada hukum positif, baik yang dilaksanakan oleh penguasa maupun oleh rakyat. Dengan demikian, seluruh warga negara terbebas dari tindakan sewenang-wenang lembaga pemerintah. Negara hukum dalam perkembangannya terbagi menjadi empat bagian, yaitu negara hukum politik, negara hukum liberal, negara hukum formal, dan negara hukum material. Penjelasan lebih rinci mengenai keempat bagian tersebut berikut ini. 1. Undang-Undang Kebijakan Negara
Negara politik adalah negara yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan keamanan, kesejahteraan, atau perekonomian. Dalam tipe ini, peran negara hanya menjaga ketertiban. Di negara-negara yang menganut ideologi ini, pemerintahannya adalah monarki absolut. Kepentingan umum didasarkan pada kehendak raja, menurut rezim ini raja memerintahkan segalanya dan rakyat tidak mempunyai hak melawan raja. 2. hukum liberal
Negara hukum liberal muncul karena rasa frustrasi atau sebagai reaksi terhadap konsep negara polis. Saat itu, negara bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Konsep negara hukum liberal diperkenalkan oleh Immanuel Kant. Dalam konsep negara hukum liberal, negara tidak mau ikut campur dalam perekonomian, sedangkan pemeliharaan ketertiban diserahkan kepada negara. 3. Aturan hukum resmi
Negara hukum formal adalah negara hukum yang dapat ditegaskan oleh rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan suatu bentuk hukum tertentu, harus berlandaskan Undang-Undang. Negara hukum formal ini disebut negara hukum demokratis. 4. Situasi hukum substantif
Negara hukum substantif adalah pengembangan negara hukum formal berdasarkan hukum substantif, apabila tindakan penguasa bersifat mendesak dari sudut pandang kepentingan warga negara, hal itu dibenarkan atau berlaku asas peluang.
Kesimpulan
Pancas mempunyai kedudukan penting sebagai sumber hukum ketatanegaraan Indonesia dan ideologi negara serta landasan filosofis bangsa dan negara. Pancasila juga dijadikan sebagai cita hukum bangsa Indonesia dan menjadi dasar pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H