Di Indonesia potensi zakat mal sangat besar dikarenakan Indonesia menjadi negara muslim terbesar di dunia jadi sangat memungkinkan untuk seorang muslim membayar zakat mal tersebut. Tetapi faktanya menurut Yufrizal menambahkan bahwa potensi zakat secara nasional cukup fantastis di angka 233 Trilyun per tahun. Namun Baznas baru bisa mengumpulkan sebanyak 14 trilyun di tahun 2021. Sehingga perlu sinergis semua pihak untuk mensosialisasikan gerakan sadar zakat dan berzakat melalui Baznas dan LAZ. Berdasarkan riset BAZNAS, dari semua potensi zakat yang mencapai Rp. 327,6 Trilyun yang terealisasikan baru mencapai Rp. 71,4 Trilyun atau sekitar 21,7 persen Dari jumlah ini Rp. 61,2 Trilyun tidak melalui organisasi pengelola zakat (OPZ) resmi yakni BAZNAS dan hanya Rp. 10, Trilyun yang melalui OPZ resmi.
Dari pernyataan menurut Yufrizal tersebut bahwasanya masyarakat di Indonesia masih banyak yang tidak tahu tentang zakat mal tersebut dan juga masih kurangnya wawasan dan pentingnya untuk membayar zakat mal, jadi kita sebagai orang muslim sekaligus warga Indonesia harus menyadari tentang hal tersebut dikarenakan membayar zakat mal hukum nya WAJIB bagi seorang muslim yang sudah mencapai nisabnya untuk membayar zakat mal, sebagai salah satu rukun Islam zakat ditunaikan untuk diberikan utamanya kepada golongan fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Bukan hanya tentang wajibnya membayar tetapi kita juga harus tau bagaimana dan seperti apa seseorang diwajibkan membayar zakat mal, tidak semua orang wajib membayar zakat mal tetapi hanya orang-orang yang sudah sampai nisabnya yang wajib membayar zakat mal, ada beberapa syarat seseorang untuk membayar zakat mal diantaranya: harta tersebut adalah harta yang halal dan diperoleh dengan cara yang halal, harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya, harta tersebut harus merupakan harta yang berkembang, harta tersebut sudah mencapai nisabnya sesuai jenis harta, harta tersebut melawati haul, pemilik harta tidak mempunyai hitang yang jangka pendek untuk dilunasi.
Dapat dilihat Indonesia masih kurang dalam kesadarannya untuk membayar zakat jadi kita sebagai seorang muslim seharusnya dari sekarang kita sadar bahwa membayar zakat mal itu hukumnya wajib didalam Al-Qur'an juga sudah disebutkan dalam surat (Q.S Fushilat 6-7) dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa diantara sifat orang-orang musyrik adalah orang-orang yang tidak membayar zakat. pihak BAZNAS seharusnya bisa lebih banyak mengasosiasikan tentang pentingnya membayar zakat kepada masyarakat supaya masyarakat lebih paham dan mengerti dan kedepannya ada kemauan untuk membayar zakat tersebut, untuk masyarakat muslim juga yang sudah tau akan kewajiban membayar zakat mal ini seharusnya menaati dan melaksanakan hal tersebut lebih baik nya lagi harus bisa mencontoh ke orang-orang yang belum tau akan hal kewajiban membayar zakat supaya mereka dapat melakukan juga untuk membayar zakat mal tersebut.
Cara penghitungan nya juga ada takarannya atau sudah ada aturannya di dalam Islam tidak asal-asalan untuk membayar nya, perhitungannya ini menurut aturan syariat yang berlaku perhitungan zakat mal digunakan dengan cara menggunakan rumus 2,5% total harta yang sudah dimiliki atau disimpan selama satu tahun. Bagi memudahkan perhitungan biasanya badan penyalur zakat sudah memiliki kalkulator Zakat khusus, untuk contohnya dalam suatu kasus harta yang disimpan atau dimiliki oleh si A adalah berupa emas sebanyak 200 gram maka zakat mal = emas nisab, zakat mal 200 gram 2,5% = 5 gram. Dari perhitungan tersebut dapat disimpulkan bahwa uang zakat yang harus dibayar adalah sebesar 5 gram emas atau dirupiahkan setara dengan harga emas 5 gram.
Semua jenis harta memiliki nisab yang berbeda-beda diantaranya: emas, nisabnya 85 gram dengan haul satu tahun. Perniagaan, dengan nisabnya disetarakan dengan emas 85 gram dengan haul satu tahun. Logam mulia dan sejenisnya, nisabnya 85 gram dengan haul satu tahun. Perak, nisabnya 595 gram dengan haul satu tahun. Surat berharga, nisabnya bisa diuangkan dengan batas emas 85 gram haulnya juga satu tahun. Uang kertas, nisabnya seharga dengan emas 85 gram dengan haul satu tahun. Pertanian, perkebunan dan kehutanan, nisabnya dihitung dengan 653 kg gabah dengan nisabnya setiap panen. Untuk peternakan sedikit beda dan ada beberapa jenis hewan yang dikenakan zakat seperti: unta, bila mencapai 25-35 ekor nisabnya 1 ekor anak unta betina. Sapi atau lembu, bila mencapai 30-59 nisabnya adalah satu ekor anak sapi betina. Kambing atau domba, apabila sudah mencapai 5-9 ekor maka nisabnya 1 ekor kambing dan apabila 10-14 ekor maka nisabnya 2 ekor kambing. Kuda apabila mencapai 30-59 ekor maka nisabnya satu anak kuda betina.
Maka dari itu zakat kewajiban yang diperintahkan yang maha esa terhadap seorang muslim yang harus dipatuhi dan harus dapat diasumsikan bahwa tujuannya adalah dalam rangka mematuhi perintah NYA. Sebagai salah satu syarat agar zakat dapat mengurangi pajak, maka zakat sebaiknya harus diserahkan kepada Amil Zakat resmi dari pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H