Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Rifan Prianto

Mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Pendidikan Indonesia

Kepada (Lord) Luhut yang Terhormat

Diperbarui: 17 Juni 2023   20:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Siapa sangka, akhirnya Luhut jengah juga atas penyematan gelar Lord kepada dirinya. Ia melaporkan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty ke meja hijau atas dugaan pencemaran nama baik. Ya, dari podcast yang dilakukan oleh Haris dan Fatiah berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! Luhut merasa mendapat kerugian moral setelah cucunya sendiri menyapa Luhut dengan panggilan Lord di suatu waktu -- cucu yang nekat. Namun, sebenarnya kasus yang terjadi atas dugaan pencemaran nama baik tersebut lebih kompleks dari sekadar penyematan gelar Lord.

Saat berlangsungnya sesi perbincangan di dalam podcast, Haris dan Fatiah melakukan sebuah kajian cepat, di mana apa yang disampaikan Fatiah kepada Haris berupa asumsi belaka saja -- dan tanpa data yang valid. Ada poin penting yang dapat kita simak untuk menguji apakah Haris dan Fatiah memang benar-benar melakukan tindakan pencemaran nama baik kepada (Lord) Luhut Binsar Pandjaitan. Pertama, Haris dan Fatiah melakukan sesi perbincangan tersebut di kanal YouTube yang mana video tersebut dapat ditonton oleh banyak orang. Kemudian, apa yang disampaikan oleh mereka berdua mengarah pada asumsi belaka atau bahkan mengarah pada tuduhan terkait permasalahan yang ada pada proyek di Intan Jaya. Lanjutnya, Haris dan Fatiah tercatat menyebut Luhut beserta gelar terhormatnya tersebut beberapa kali dengan konteks yang mengarah kepada bentuk kejahatan. Hal itu dapat kita lihat saat akan mengakhiri sesi, HarisAzhar bertanya kepada Fatiah tentang bagaimana cara kita mengambil alih proyek yang "katanya" dikuasai oleh Luhut dkk tersebut, lalu Fatiah merespons dengan mengatakan "ngga, dong. Jadi penjahat juga kita." 

Hal yang saya garisbawahi di sini mengenai kenapa Luhut melaporkan mereka berdua ke meja hijau adalah karena mereka berbicara seakan menggiring opini kepada masyarakat umum yang menonton acara podcast tersebut, dan karena Haris dan Fatiah mengunggah video tersebut ke kanal YouTube, secara tidak langsung video tersebut menjadi tontonan publik sebagai unsur pendengar. Poin penguat lainnya karena Luhut dipanggil Lord dan Penjahat oleh cucunya yang membuat dirinya merasa sakit hati. Dalam pengakuannya di sidang, Luhut juga mengatakan kalau dirinya merasa dimenyek setelah menonton podcast Haris dan Fatiah tersebut. 

Jadi, saya merasa kasus ini akan dimenangkan oleh Luhut tentang pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Haris dan Fatiah ke dalam pasal 310 ayat 1 KUHP. Ya, namun balik lagi bagaimana nantinya keputusan oleh hakim sidang. Mudah-mudahan kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita agar lebih berhati-hati dalam berkesimpulan, dan perlahan menjauhi sifat masyarakat Indonesia yang selalu berlandaskan pada "katanya" ini "katanya" itu tanpa data yang valid. Untuk bapak (Lord) Luhut yang terhormat, semoga dapat berlapang dada nantinya setelah peristiwa sapaan cucu bapak kepada bapak tersebut. Sekian.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline