Pendahuluan
Era globalisasi ditandai antara lain dengan meningkatnya kontak budaya dan komunikasi antarbangsa, terutama dengan menggunakan bahasa internasional yaitu salah satunya adalah bahasa Inggris. Sehubungan dengan hal tersebut, kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia perlu dikuatkan karena bahasa Indonesia merupakan jati diri bangsa. Hal tersebut tertera di dalam buku Kumpulan Putusan Kongres Bahasa Indonesia I-IX Tahun 1938-2008, bahwa bahasa Indonesia ditempatkan sebagai alat pemersatu, pembentuk jati diri dan kemandirian bangsa, serta wahana komunikasi ke arah kehidupan yang lebih modern dan beradab (2011: 85).
Dengan bahasa yang semakin global terutama bahasa Inggris yang dipakai oleh hampir semua bangsa di dunia, memungkinkan adanya penggerusan terhadap bahasa Indonesia. Hal tersebut menunjukkan perlunya pemantapan dan pengukuhan peran bahasa Indonesia pada era globalisasi dengan menggunakan strategi yang tepat untuk meningkatkan mutu penggunaannya. Dengan demikian, bahasa Indonesia diharapkan akan tetap bertahan dan bahkan akan semakin berkembang sehingga jati diri bangsa melalui bahasa akan semakin kuat.
Peran generasi muda di sini sangatlah penting. Mengapa dikatakan penting karena kepada generasi mudalah harapan bangsa dipertaruhkan. Cerminan bangsa kedepannya dapat dilihat dari bagaimana generasi mudanya bersikap dan berperilaku. Generasi muda dituntut untuk dapat mempersiapkan diri dengan baik dan peka terhadap permasalahan bangsa.
Dari uraian di atas maka dapat ditarik sebuah rumusan masalah, yaitu bagaimana upaya atau peran pemerintah dan generasi muda itu sendiri dalam menjaga, memelihara, serta menumbuhkan rasa bangga generasi muda terhadap penggunaan bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa.
PEMBAHASAN
Pada Sumpah Pemuda 1928, tepatnya butir ketiga secara eksplisit para pemuda pada saat itu tidak sekedar untuk mengangkat dan menyepakati bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, tetapi juga untuk menjunjungnya. Artinya, bahasa Indonesia harus digunakan secara cermat agar penggunaannya dapat berkembang sebagai lambang jati diri bangsa.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Pasal 25 menyatakan bahwa :
(1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa;
(2) Bahasa Indonesia sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah (2011: 13).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa peran dan kepedulian pemerintah dalam hal ini mempunyai tanggungjawab yang besar dalam upaya untuk memelihara bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa.