Lihat ke Halaman Asli

Bungkam Kaku Pemerintah

Diperbarui: 1 Oktober 2019   15:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: tirto.id

Salah satu permasalahan yang gencar disuarakan para demonstran di banyak kota akhir-akhir ini adalah pengesahan UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi revisi.

UU KPK versi revisi dinilai berpotensi melemahkan KPK.

Sejumlah aksi di berbagai daerah digelar untuk menyuarakan penolakan terhadap hasil kesepakatan Dewan dan pemerintah terkait UU Nomor 30 tahun 2002 itu.

Pada akhirnya, DPR telah mengesahkan UU KPK versi revisi.

Banyak pasal dalam perubahan kedua Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, atau Revisi UU KPK, yang disahkan DPR, berpotensi melemahkan KPK.

Banyak pasal dalam perubahan kedua Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, atau Revisi UU KPK, yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 17 September 2019, berpotensi melemahkan KPK. Pegiat antikorupsi berencana menguji materi pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Harapan publik bertumpu kepada Presiden Joko Widodo yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline