Lihat ke Halaman Asli

Hukum Asuransi Konvensional dalam Islam

Diperbarui: 2 Juni 2024   22:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama:  Rifa'i Taufik Anas

NIM:  212111062

Prodi:  Hukum Ekonomi Syariah

Matkul:  Asuransi Syariah

Dosen : Muhammad Juli janto, S.Ag., M.Ag.

PENDAHULUAN 

LATAR BELAKANG 

Industri asuransi di Indonesia semakin berkembang dari waktu ke waktu. Aset total industri keuangan non perbankan 2019 mencapai Rp 1.637 triliun atau tumbuh 12,9% dari tahun 2018. Industri asuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Usaha asuransi adalah usaha jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, untuk memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang. Perjanjian asuransi menyangkut sesuatu hal yang tidak pasti terjadi. Oleh karena itu, suatu konsep untuk mengurangi risiko individu atau institusi (tertanggung) kepada perusahaan asuransi (penanggung) melalui suatu perjanjian (kontrak) menjadi konsep asuransi konvensional. 

Secara garis besar ada 4 (empat) macam pandangan ulama dan cendikiawan muslim tentang asuransi. Ulama yang berpendapat bahwa asuransi termasuk segala macam bentuk dan cara operasinya hukumnya haram, ulama yang berpendapat bahwa asuransi hukumnya "halal" atau diperbolehkan dalam Islam, ulama yang berpendapat bahwa asuransi yang diperbolehkan dengan catatan adalah asuransi yang bersifat sosial, sedangkan yang bersifat komersil dilarang dalam Islam, serta ulama yang berpendapat bahwa hukum asuransi termasuk "subhat", karena tidak ada dalil yang menghalalkan asuransi. 

Pakar ekonomi Islam yang membolehkan asuransi adalah Muammad Nejatullah al-iddiqi, sedangkan ulama yang mengharamkan asuransi adalah Wahbah al-Zuail. Berangkat dari pendapat dua Ulama tersebut yang masih berbeda dan mengingat asuransi semakin banyak atau berkembang dan setiap muslim perlu hukum muamalah sah secara syariah, maka penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut hukum asuransi berdasarkan pendapat kedua ulama ini sehingga penulis mengusulkan judul penulisan skripsi dengan tema: "Hukum Asuransi Konvensional dalam Islam (Studi Komparatif antara Muammad Nejatullah al-iddiqi dan Wahbah al-Zuail).

ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline