KELOMPOK 1
Asuransi Syariah
1. Wahyu Dwi Cahyono 212111041
2. Rifa'i Taifik Anas 212111062
3. Tutri Amalia Ramadhani 212111045
4. Anisa Hanif 212111048
5. Dian Safitri 212111070
1. Apa yang dimaksud akuntantsi Asuransi syariah?
Pengertian akuntansi asuransi syariah adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, mengikhtisarkan, serta melaporkan kegiatan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Asuransi syariah sendiri adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang saling memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Dalam asuransi syariah, transaksi asuransi syariah berpedoman pada PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan), dengan demikian standar akuntansi keuangan menjadi sebuah acuan yang sangat penting dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Akuntansi asuransi syariah belum diatur secara khusus dalam PSAK sebagaimana akuntansi perbankan syariah yang sudah diatur dengan keluarnya PSAK No. 59. Oleh karena itu, berlaku prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, terutama PSAK No. 28 tentang Akuntansi Asuransi Kerugian dan PSAK No. 36 tentang Akuntansi Asuransi Jiwa.
2. Apa saja prinsip-prinsip akuntansi syariah dalam asuransi syariah dan bagaimana implementasinya?
Prinsip-prinsip dalam asuransi Syariah sangat penting dalam membentuk dasar operasional yang sesuai dengan hukum Islam. Dalam konteks perlindungan finansial, prinsip-prinsip ini menjadi panduan utama dalam pengaturan akad, pengelolaan dana, dan tujuan akhir dari sistem asuransi Syariah. Berikut ini adalah beberapa prinsip-prinsip asuransi Syariah dan implementasinya :