Kondisi Negara tidak selamanya ada dalam kondisi baik-baik saja, Negara memiliki 2 kondisi yaitu dalam keadaan normal dan abnormal. Adakalanya ketika negara sedang dalam kondisi abnormal, negara membutuhkan pendekatan-pendekatan yang khusus yang tidak seperti biasanya ketika negara sedang dalam keadaan normal. Objek kajian HTN Darurat terbagi dalam 2 macam, HTN Darurat Subjektif (staatsnoodrecht subjectip) dan HTN Darurat objektif (staatsnoodrecht objectip).
Selanjutnya akan dijelaskan apa itu Hukum Tata Negara darurat.
Pengertian Hukum Tata Negara Darurat
Hukum Tata Negara Darurat memiliki banyak istilah dalam berbagai sebutan diantaranya yaitu state of war, state of emergency, state of internal war, martial law, keadaan darurat, dan lain sebagainya.
Jimly Asshiddiqie mengemukakan bahwa Hukum Tata Negara Darurat adalah keadaan negara dimana secara tiba-tiba mengancam ketertiban umum, yang menuntut negara untuk bertindak dengan cara tidak lazim menurut aturan hukum seperti ketika negara dalam keadaan normal.
Herman Sihombing menyatakan bahwa Hukum Tata Negara Darurat adalah Rangkaian pranata dan wewenang negara secara luar biasa dan istimewa, untuk waktu yang sesingkat-singkatnya agar dapat menghapuskan kondisi darurat atau keadaan bahaya yang mengancam kedalam kehidupan biasa menurut perundang-undangan dan hukum yang umum dan biasa.
Donner mengatakan bahwa negara hukum yang dalam keadaany pengecualian adalah negara hukum yang berada dalam keadaan peperangan, depresi ekonomi, pembangunan ekonomi, serta mobilisasi industri.
Menurut Herman Sihombing, HTN darurat memilikiu beberapa unsur:
1. Adanya bahaya yang membuat negara dalam keadaan upaya luar bisasa
2. Upaya biasa, pranata umum dan lazim tidak memadai untuk digunakan dalam menanggapi bahaya yang ada
3. Kewenangan hukum yang diberikan kepada pemerintah harus segela diakhiri atau kembali dalam keadaan normal jika keadaan darurat telah berakhir