Lihat ke Halaman Asli

Rifaatul

Pwk unej

Evaluasi Sumber Daya Lahan dalam Perencanaan Kawasan Pertanian LP2B di Kabupaten Lumajang

Diperbarui: 6 Mei 2021   22:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Penggunaan  lahan merupakan setiap  bentuk  campur tangan manusia terhadap lahan dalam rangka memenuhi kebutuhan  hidupnya  baik  material  maupun  spiritual. Penggunaan lahan dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu lahan pertanian dan lahan non pertanian. Penggunaan  lahan  secara  umum  tergantung  pada  kemampuan   lahan   dan   tergantung pada   lokasi   lahan itu sendiri.   Untuk   penggunaan lahan pertanian, penggunaan  lahan  tergantung  pada  kelas  kemampuan  lahan  yang dicirikan  dengan   adanya   perbedaan   pada   sifat-sifat   yang   menjadi penghambat   bagi   penggunaannya   seperti   tekstur   tanah,   lereng permukaan tanah,  kemampuan  menahan  air  dan  tingkat  erosi yang ada. Aktivitas non pertanian, Penggunaan  lahan  juga  tergantung  pada  lokasi,  khususnya untuk   daerah-daerah   pemukiman,   lokasi   industri,   maupun   untuk daerah-daerah  rekreasi  (Suparmoko,1995).

Perubahan  penggunaan  lahan  dalam  pelaksanaan  pembangunan tidak  dapat  dihindari, Perubahan  tersebut  terjadi  karena  dua  hal yaitu pertama  adanya  keperluan  untuk  memenuhi  kebutuhan  penduduk yang   makin   meningkat   jumlahnya   dan   kedua   berkaitan   dengan meningkatnya tuntutan akan mutu kehidupan yang lebih baik.

Sumberdaya lahan merupakan sumberdaya alam yang sangat penting untuk kelangsungan hidup manusia karena diperlukan dalam setiap  aktivitas  manusia,  seperti pertanian, kawasan  industri, kawasan  permukiman,  jalan  untuk  transportasi,  daerah  rekreasi  atau daerah-daerah  yang  dipelihara  kondisi  alamnya  untuk  tujuan  ilmiah. Dalam  rangka  memuaskan  kebutuhan  dan  keinginan  manusia yang  terus  meningkat dan  untuk  memacu  pertumbuhan  ekonomi yang   semakin tinggi,   pengelolaan   sumberdaya   lahan   seringkali kurang bijaksana dan tidak      mempertimbangkan aspek keberlanjutannya.

Pembangunan di sektor pertanian merupakan salah satu bentuk dari usaha pembangunan wilayah atau pengembangan wilayah. Pembangunan di sektor pertanian tersebut bisa dilakukan dengan cara pengembangan komoditas unggulan yang menjadi komoditas unggul/basis di masing-masing wilayah tersebut. Perencanaan penggunaan lahan untuk jenis tanaman tertentu, khususnya pada upaya peningkatan produksi pertanian harus didasarkan pada perencanaan penggunaan lahan yang baik. Untuk menyusun perencanaan tersebut dibutuhkan informasi dasar sumberdaya lahan yang meliputi masalah kemampuan lahan dan kesesuaian lahan, karena kemampuan lahan merupakan sifat dakhil lahan yang menyatakan daya dukungnya untuk memberikan hasil pertanian pada tingkat tertentu.

Kabupaten Lumajang terletak segitiga gunung di Jawa Timur yaitu Gunung Semeru (3676 m), Gunung Bromo (3272 m), dan Gunung Lamongan, serta sebelah selatan dibatasi oleh Samudera Hindia. Secara umum wilayah Lumajang dengan areal seluas 179.090 ha, dengan rincian penggunaan pertanian sawah, tegal, perkebunan, kebun campuran, hutan, semak-semak atau alang-alang, tanah kritis atau tandus, dan lain-lain.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang Paiman mengatakan, dalam rangka menjadikan Lumajang sebagai salah satu lumbung pangan nasional, pihaknya akan menerapkan Lahan Pertanian dan Pangan Bekelanjutan (LP2B) secara konsisten.

Dalam rangka menjadikan Kabupaten Lumajang sebagai salah satu lumbung pangan nasional, pihak dinas pertanian akan menerapkan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan(LP2B) secara konsisten. Hal itu dilakukan mengingat terjadinya konversi lahan secara tidak terkendali, sehingga menjadi ancaman bagi pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan di masa mendatang. Untuk menjaga area pertanian pangan, pemerintah Kabupaten Lumajang mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Penerapan LP2B dapat terwujud atas kerjasama semua stakeholder terkait, dengan begitu pemerintah dan masyarakat tidak ragu untuk menetapkan lahannya sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan. Penetapan peraturan daerah mengenai LP2B dilakukan berdasarkan hasil digitasi lahan, pemetaan lahan. Penetapan Perda LP2B yang melindungi lahan tersebut terjadi karena Kabupaten Lumajang merupakan kawasan agraris.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline