Lihat ke Halaman Asli

Rifa Wulan Sari

Mahasiswi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Arbitrase: Pengertian dan Jenis-jenis

Diperbarui: 16 Juni 2022   09:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dslalawfirm.com

Nama : Rifa Wulansari

Dosen Pengampu : Dr. Syaeful Bahri, S.Ag, MM

Mata Kuliah : Arbitrase Syariah

Prodi Perbankan Syariah A/6

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Artikel ini ditulis untuk memenuhi tugas UTS Mata Kuliah Arbitrase Syariah

Arbitrase ialah salah satu metode penyelesaian sengketa ataupun permasalahan antara 2 pihak ataupun lebih. Di dalam negeri yang berlandasan hukum maka tidak akan bisa lepas dari sesuatu kasus ataupun sengketa. Metode penyelesaiannya diselenggarakan di luar peradilan hukum sesuai kesepakatan yang secara tertulis antara pihak yang berkonflik.

Supaya lebih mengerti mengenai arbitrase, ayo langsung saja ikuti pembahasan mengenai apa itu arbitrase dan jenis- jenis arbitase berikut.

Apa itu Arbitrase?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline