Lihat ke Halaman Asli

Menjaga Kedaulatan Rakyat dengan Menjadi Pemilih Cerdas di Pemilu 2024

Diperbarui: 19 Mei 2023   22:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Oleh  :

Riezky Arfandy

PPK Kecamatan Kedamaian

Pesta demokrasi pemilihan umum tidak lama lagi akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, dan akan menjadi pesta demokrasi besar dengan 5 surat suara yang akan dipilih oleh rakyat.

Pemilu ini merupakan wadah demokrasi bagi negara Indonesia dalam memilih calon pemimpin juga merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara dan ikut menentukan haluan sebuah negara. Melalui pemilu, nasib negara Indonesia ditentukan 5 tahun mendatang sehingga rakyat dituntut untuk mengetahui latar belakang calon pemimpin mereka.

Masyarakat harus menjadi pemilih cerdas dan juga aktif mengamati setiap calon yang maju berkontestasi pada saat pemilu serentak. Sering kali penggunaan isu suku, ras, agama dan antargolongan  dalam pemilu pemilihan Presiden dan Kepala Daerah tahun 2024 masih berpotensi muncul dalam kampanye. Kondisi seperti ini dipicu sejumlah faktor, antara lain literasi masyarakat yang masih rendah, sekaligus persaingan ketat dalam kontestasi yang membuat setiap peserta pemilu ataupun kandidat melakukan segala cara untuk memenangi pemilihan.

Tidak hanya isu SARA saja yang marak sering terjadi di perhelatan pesta demokrasi pemilihan umum, dimana rakyat tidak memilih bedasarkan ketentuan dan mekanisme yang dilegalkan menurut dasar hukum Pemilu. Sering kali kasus money politik terjadi di pesta demokrasi rakyat, dimana hal seperti ini merupakan jelas-jelas pelanggaran pemilu.

Money politik tidak selalu politik suap dengan berupa Uang, tapi kini sudah banyak kamuflase money politik jenis baru yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, baik itu berupa Bansos dengan tertempelnya Stiker bergambar seorang Calon Peserta pemilu, pasar murah, sampai taburan berupa barang logistik kebutuhan pokok masyarakat seperti; Beras, Gula, dan Minyak Goreng gratis.

Padahal sudah jelas Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden juga Kepala Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam kesatuan negara Republik Indonesia, bedasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam Opini ini saya katakan pentingnya untuk penyelenggara pemilu membangun Pendidikan politik bagi masyarakat pemilih aktif ataupun pemilih pemula dan sosialisasikan dengan masif baik kepada peserta pemilu ataupun kepada calon pemilih, untuk berhati-hati terhadap isu SARA dan Money Politik dalam kampanye.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline