Lihat ke Halaman Asli

Riezka Putri

Freelance

Kekerasan Dalam Rumah Tangga? Ada Berapa Sih Jenisnya?

Diperbarui: 18 Agustus 2022   12:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, terjadi dalam 4 bentuk yaitu:

1. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk melukai, menyiksa atau menganiaya dengan menggunakan anggota   tubuh atau dengan alat lain. Beberapa tindakan yang biasa dilakukan antara lain: memukul, menendang, mencekik, menusuk, dll. Akibat dari tindakan tersebut akan menimbulkan luka, rasa sakit, cacat pada sebagian atau seluruh anggota tubuh, bahkan akan berujung pada kematian korban kekerasan.

2. Kekerasan Psikis

Tindakan penyiksanaan yang memiliki tujuan merendahkan seseorang melalui ucapan yang menyakitkan, kata kata kotor, bentakan, hinaan, bahkan ancaman. Akibat dari tindakan tersebut dapat menurunkan rasa percaya diri korban, meningkatnya rasa takut, hilangnya daya dan upaya dari dalam diri. Kekerasan Psikis dapat memicu dendam dalam diri korban

3. Kekerasan Seksual

Beberapa hal yang mencakup kekerasan seksual dalam rumah tangga, meliputi:

    a) Pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap di dalam lingkungan rumah tangga tersebut

    b) Pemaksaan hubungna seksual terhadap salah seorang anggota dalam lingkup rumah tangga dengan tujuan komersial

    c) Segala bentuk perilaku yang berkonotasi seksual, dilakukan secara sepihak oleh oknum tertentu serta tidak diinginkan oleh korban (sasaran)

4. Kekerasan Ekonomi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline