Perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, terjadi dalam 4 bentuk yaitu:
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk melukai, menyiksa atau menganiaya dengan menggunakan anggota tubuh atau dengan alat lain. Beberapa tindakan yang biasa dilakukan antara lain: memukul, menendang, mencekik, menusuk, dll. Akibat dari tindakan tersebut akan menimbulkan luka, rasa sakit, cacat pada sebagian atau seluruh anggota tubuh, bahkan akan berujung pada kematian korban kekerasan.
2. Kekerasan Psikis
Tindakan penyiksanaan yang memiliki tujuan merendahkan seseorang melalui ucapan yang menyakitkan, kata kata kotor, bentakan, hinaan, bahkan ancaman. Akibat dari tindakan tersebut dapat menurunkan rasa percaya diri korban, meningkatnya rasa takut, hilangnya daya dan upaya dari dalam diri. Kekerasan Psikis dapat memicu dendam dalam diri korban
3. Kekerasan Seksual
Beberapa hal yang mencakup kekerasan seksual dalam rumah tangga, meliputi:
a) Pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap di dalam lingkungan rumah tangga tersebut
b) Pemaksaan hubungna seksual terhadap salah seorang anggota dalam lingkup rumah tangga dengan tujuan komersial
c) Segala bentuk perilaku yang berkonotasi seksual, dilakukan secara sepihak oleh oknum tertentu serta tidak diinginkan oleh korban (sasaran)
4. Kekerasan Ekonomi