Menurut Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan nama Pada Dokumen Kependudukan dijelaskan bahwa pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan. Pencatatat nama pada dokumen ini memiliki beberapa syarat yaitu, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multi tafsir dan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Pembuatan akta kelahiran ini penting karena sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orang tuanya serta kewarganegaraannya.
Pada zaman generasi Y keatas akta kelahiran dikenal sebagai surat kenal lahir dimana surat ini adalah surat keterangan kelahiran dan di dapat dari rumah sakit dimana mereka lahir. Surat inipun berbentuk kertas selembaran dimana sangat memungkinkan rusak/hilang jika tidak disimpan dengan baik.
Zaman itu juga surat ini tidak terlalu dianggap penting. Namun seiring berjalannya waktu akta kelahiran sangat penting dan diperlukan. Setiap orang diwajibkan untuk punya akta kelahiran.
Pada hari Kamis, 4 Agustus 2022 penulis melakukan sosialisasi, edukasi dan pendataan mengenai program kerja selama KKN yaitu mengenai cakupan akta kelahiran dengan cara wawancarai dan membagikan leaflet dibawah ini kepada warga RT 01.
Hasil wawancara yang diperoleh penulis yaitu bahwa warga generasi Y keatas RT 01 RW 02 di Desa Sukamenak menganggap akta kelahiran itu penting karena untuk mengurus dokumen lainnya seperti SIM, KTP, dll.
Namun yang menarik adalah generasi Y keatas ini memiliki tingkat kesadaran yang tinggi mengenai kepemilikan akta kelahiran walaupun mereka tidak mempunyai akta kelahiran tapi mereka mengurus dan membuat akta kelahiran untuk anak dan cucu mereka.
Beberapa dari mereka mungkin tertarik untuk membuat akta kelahiran meskipun mereka sudah berumur. Penulis mensosialisasi dan mengedukasi warga generasi Y keatas mengenai persyaratan dan alur pembuatan akta kelahiran melalui pembagian leaflet di bawah ini.
Jika sudah discan menggunakan kamera hp maka akan muncul link, klik link tersebut, kemudian bacalah dengan teliti sebelum pergi mengurus akta kelahiran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H