Lihat ke Halaman Asli

Riendita R P

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Deduksi Induksi Logis

Diperbarui: 7 Juli 2024   15:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri 1-2

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengelolaan keuangan negara. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, serta untuk memastikan bahwa semua pengeluaran negara dilakukan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ruang Lingkup

Peraturan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan negara, mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan semua instansi pemerintah dapat memahami dan melaksanakan setiap proses pengelolaan keuangan dengan lebih baik, sehingga dapat mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Perencanaan Anggaran

Pada tahap perencanaan anggaran, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 menekankan pentingnya penyusunan anggaran yang berbasis kinerja. Artinya, anggaran harus disusun berdasarkan capaian kinerja yang ingin dicapai oleh setiap kementerian/lembaga. Penyusunan anggaran juga harus mempertimbangkan prioritas nasional dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh negara.

Pelaksanaan Anggaran

Dalam pelaksanaan anggaran, peraturan ini mengatur berbagai hal terkait penggunaan dana, termasuk prosedur pencairan dana, pengelolaan kas, dan pengadaan barang dan jasa. Semua proses tersebut harus dilakukan dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap pengeluaran harus didukung oleh dokumen yang lengkap dan sah, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan

Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan merupakan salah satu aspek penting yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023. Setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu. Laporan keuangan ini harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan bahwa semua pengeluaran telah dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak terjadi penyimpangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline