Lihat ke Halaman Asli

Pijatnya Pake Plus-Plus

Diperbarui: 26 Juni 2015   12:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pegal-pegal, sakit pinggang, nyeri sendi, adalah beberapa penyakit dimana sebagian orang melakukan penyembuhan secara tradisional. Biasanya orang-orang memilih Pijat sebagai salah satu alternatif pengobatan pnyembuhan bagi orang-orang yang minta dkmblikan kebugarannya.

Panti pijat yang kita lihat di sepanjang jalan kini telah memiliki dua fungsi, tidak sesuai jasa yang ditawarkan sebenarnya, namun kini memakai jasa yang nyata-nyata menawarkan sesuatu yang luar biasa memberikan kenikmatan bagi para lelaki yang sering disebut plus-plus. Wanita-wanita tersebut tidak hanya sekedar menawarkan pijatan tetapi para wanita bisa menawarkan sesuatu yang lebih yaitu menjajakan tubuh mereka. Panti pijat yang dikenal dengan sebutan panti pijat plus-plus ini beroperasi secara terselubung.

Panti pijat plus-plus bagi sebagian orang memang usaha yang sangat menggiurkan. Bisnis Prostitusi ini laku keras dikota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Yogykarta, Semarang, dan kota besar lainnya. Para pebisnis wanita ini menggunakkan embel-embel panti pijat disetiap tempat pelacurannya, sehingga dapat mengelabui petugas namun tidak bagi para pencari nafkah batin si hidung belang.

Bisnis prostitusi ini memang tidak main-main dan sangat menjanjikan untuk meraup keuntungan, bahkan untuk menjadi wanita pemijatpun perlu adanya seleksi khusus .diantaranya berbody sexi dan mulus serta berpenampilan menarik, disini agen berperan besar sebagai pemasok wanita untuk pemijatan dikota-kota besar. Para agen ini juga memiliki kaki-tangan yang berperan membujuk wanita-wanita sesuai kriteria dengan tipu daya dan menjanjikan gaji besar untuk yang mau dipekerjakannya olehnya. Malahan sekarang ini incaran utama para pelaku perdagangan wanita adalah anak-anak yang masih dibawah umur. Hal itu menjadi perhatian bagi Komnas HAM.

Agen yang menjadi ujung tombak bisnis prostitusi ini memang sulit diberantas, hal itu dikarenakan keinginan untuk mendapatkan penghasilan dalam jumlah besar dalam waktu singkat menjadi alasan mereka, serta kemiskinan yang menjadi faktornya, lapangan pekerjaan yang tidak memenuhi kuantitas juga menjadi penyebabnya, sehingga bisnis semacam ini menjadi mata pencaharian sebagai alternatif penghasilan mereka.

Panti Pijat plus-plus termasuk dalam perdagangan wanita atau human trafficking dan tertera pada UU NOMOR 21 TAHUN 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan KUHP Buku Kedua tentang Kejahatan pada pasal 297dimana sanksi bagi pelakunya paling lama pidana penjara enam tahun. Namun meski diberlakukan hukum tersebut namun “Bisnis Prostitusi Takkan Pernah Mati”.

Sumber: Antv ( Jejak malam, 16 Oktober 23.00 WIB)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline