Lihat ke Halaman Asli

Riekke Dwi phitaloka

Mahasiswi Administrasi Negara/Publik

Penerimaan Negara

Diperbarui: 14 Juni 2021   15:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

SUMBER-SUMBER PENERIMAAN NEGARA

- Pajak

Pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) tanpa ada imbalan langsung bagi pembayarnya

 Jenis Pajak di Indonesia diantaranya yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Pajak Pusat, diantaranya : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bea Materai, Bea Masuk, Cukai, Pajak Ekspor

Pajak Daerah, diantaranya : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Hotel dan Restoran (PHR), Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Bahan Bakar

    - Retribusi

Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) di mana pemerintah memberikan imbalan langsung bagi pembayarnya

Contoh dari Retribusi adalah pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah, pelayanan perpakiran oleh pemerintah, pembayaran uang sekolah, dan lain-lain.

    - Keuntungan BUMN/BUMD

Sebagai pemilik BUMN, Pemerintah Pusat berhak memperoleh bagian laba yang diperoleh BUMN. Demikian pula dengan BUMD, Pemerintah Daerah sebagai pemilik BUMD berhak memperoleh bagian laba BUMD

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline