Lihat ke Halaman Asli

Riekke Dwi phitaloka

Mahasiswi Administrasi Negara/Publik

Elemen Dasar Pemerintahan Daerah

Diperbarui: 14 April 2021   18:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Dekonsentrasi merupakan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertiko di wilayah tertentu,  dan/atau kepada gubernur dan bupati/walikota sebagai penanggung jawab penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. 

Tugas Pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan kewenangan daerah provinsi. 

- Desentralisasi 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Desentralisasi diartikan sebagai penyerahan kewenangan pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah otonom dalam kerangka NKRI.  

Otonomi daerah diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

- konsep dasar Pemerintah Daerah

Administrasi pemerintah daerah, terdiri dari 3 kata :

1. Administrasi, 2. Pemerintah, 3. Daerah

Administrasi pemerintah adalah administrasi negara dalam arti sempit. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline