Lihat ke Halaman Asli

Satu Nusa Satu Ukuran: Cita-cita Wujudkan Tertib Ukur Melalui Juru Timbang

Diperbarui: 27 Oktober 2020   21:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

Sebuah ikrar yang disampaikan oleh para pemuda dan pemudi Indonesia sebagai tonggak dirumuskan cita-cita untuk membentuk Negara Republik Indonesia. Sebuah kristalisasi cita-cita akan hadirnya satu tanah, satu bangsa dan sata bahasa yang bernama Indonesia. Ikrar ini ditegaskan pada tanggal 28 Oktober 1928 untuk memberikan sebuah visi kepada seluruh rakyat Indonesia terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dan akhirnya visi tersebut hadir pada tanggal 17 Agustus 1945, atau 17 tahun berikutnya. Yang menjadi catatan adalah bagaimana sebuah visi yang dirumuskan dapat dicapai dengan sebuah langkah-langkah strategis yang tentunya menjadi sebuah proses yang panjang.

Sejalan ikrar satu nusa satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, sebuah ikrar yang juga dapat dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk mewujudkan kondisi tertib ukur ditegaskan oleh para penyelenggara pelayanan publik khususnya di bidang metrologi legal. 

Ikrar SATU NUSA SATU UKURAN menegaskan bahwa cita-cita akan ada kondisi tertib ukur dimana pengukuran, penakaran, dan penimbangan yang dilakukan terkait kepentingan publik sesuai ketentuan dan akan berlaku sama di setiap wilayah Republik Indonesia.

SATU NUSA SATU UKURAN

Dalam sebuah proses pengukuran, penakaran, dan penimbangan, keakutan dan kehandalan pengukuran menjadi perhatian utama bagi siapapun yang terlibat dalam proses tersebut. 

Dalam penyelenggaraan kegiatan metrologi legal sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, jaminan kebenaran pengukuran, penakaran, dan penimbangan dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain alat ukur, takar, dan timbang yang digunakan, standar yang digunakan sebagai pembanding, metode pengujian yang diterapkan, dan persyaratan teknis serta regulasi yang susun sebagai sebuah sistem pengendalian pengukuran, penakaran dan penimbangan tersebut.

Dari konteks Undang-Undang No. 2 tahun 1981, Pemerintah secara eksplisit berkewajiban untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan konsumen dan menciptakan pelaku usaha yang bertanggung jawab. 

Namun perlu digarisbawahi bahwa hal ini bukan berlaku dalam kegiatan perdagangan tetapi juga dalam berbagai aspek yang mencakup pengukuran, penakaran, dan penimbangan untuk kepentingan umum seperti kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan hidup.

Perwujudan secara riil dari Undang-Undang No 2 tahun 1981 tersebut adalah sebuah konsep SATU NUSA SATU UKURAN. Satu Nusa Satu Ukuran adalah sebuah desain dimana pengukuran, penakaran, dan penimbangan yang dilakukan di manapun di seluruh wilayah Republik Indonesia menghasilkan nilai yang sama. Menimbang 1 kg di suatu daerah dan menimbang 1 kg di daerah yang lain menghasilkan interpretasi yang tidak berbeda.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline