Lihat ke Halaman Asli

Perdebatan Istilah Penyandang Cacat

Diperbarui: 26 Juni 2015   19:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Menjelang bulan Desember ini banyak elemen baik pemerintahan maupun swasta yang berlomba-lomba memperingati Hari Internasional Penyandang cacat. Sebuah niat baik yang semoga akan membawa kemajuan terhadap kehidupan penyandang cacat di Indonesia.

Selain setiap tahunnya banyak agenda-agenda yang muncul. Terdapat pula permasalahan yang dari dulu hingga sekarang belum terselesaikan.

Dalam setiap dialog resmi maupun tidak resmi selalu ada saja perdebatan tentang penyebutan terhadap orang-orang yang menyandang kecacatan. Satu kelompok menyebutnya dengan istilah "penyandang cacat," sedangkan kelompok lainnya menyebutnya dengan sebutan "Diffabel." Bagi saya sebagi seorang tuna daksa yang kehilangan fungsi kaki untuk berjalan tidak keberatan mendapat sebutan apapun terhadap kondisi fisik saya.

Saya bukan bermaksud akan memperpanjang perdebatan melainkan ingin menuangkan gagasan dan prinsip yang saya anut.

Ketika kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia maka, penyandang cacat sama artinya dengan penderita cacat[1]. Penyandang ialah sebuah kata sifat yang bermakna orang yang menyandang (menderita) sesuatu; cacat[2] bermakna: 1. kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna (yang terdapat pada badan, benda, batin atau akhlak); 2 tidak (kurang) sempurna. Sedangkan diffabel merupakan akronim dari different ability yang bermakna berbeda kemampuan.

Saya hanya ingin mengingatkan bahwa undang-undang kita telah memakai istilah penyandang cacat. Dan kita semua tahu bahasa kita satu bahasa Indonesia dan mempunyai pedoman yang telah baku. Secara Internasional pun PBB dalam perundangannya menggunakan istilah disability bukan different ability.

Menurut hemat saya, alangkah baiknya semua yang berkepentingan duduk satu meja bersama para ahli bahasa untuk mencari kesepakatan secara nasional dalam penyebutan orang yang menyandang kecacatan.

[1] KBBI Edisi Ketiga Hal. 992

[2] KBBI Edisi Ketiga hal. 185




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline