Akankah semua syariah pada waktunya? Karena di sini muslim adalah mayoritas. Namun, untuk sikap bernegara yang baik tentu bukan sekadar mayoritas dan minoritas belaka. Menjaga keharmonisan, peduli pada sesama adalah yang utama.
Tidak bisa dipungkiri juga, perekonomian merupakan aspek terpenting dalam bernegara. Sistem syariah perlahan dipekenalkan menjadi sebuah tatanan atau sistem alternatif. Indonesia tengah menuju dan/atau mempraktikannya. Bahkan ada lembaga yang khusus menjalani sekaligus mengawasi sistem keuangan syariah ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namanya.
OJK yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Lantas bagaimana dan apa kaitannya dengan Keuangan Syariah? Bertransaksi di bank Syariah berarti dia menundukkan diri pada aturan dan hukum Syariah. Selain itu, hubungan dan interaksinya tidak sekadar penjual pembeli, tapi hubungan ukhuwah/kemitraan. Sistem keuangan Syariah Indonesia berbeda dengan negara lain, karena fatwanya dikeluarkan oleh MUI. Perbankan syariah mempunyai visi berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan & stabilitas sistem keuangan yg berdaya saing tinggi.
Isu strategis Syariah antara lain adalah kesenjangan skala bisnis, tingginya interdependensi, inovasi produk dan keragaman layanan masih minim, tingkat pemahaman dan preferensi masyarakat terhadap IKNB Syariah masih belum luas, dan kelengkapan pengaturan.
Mengikuti perkembangan Zaman di mana mulai muncul keterkaitan dalam operasional sekaligus adanya potensi kejahatan dalam industri jasa keuangan yang bersifat sistemik. Maka dalam regulasi dan pengawasan dari 3 kelompok jasa keuangan tersebut yang sebelumnya diatur dan diawasi terpisah kemudian dilebur dalam satu wadah dibawah Otoritas Jasa keuangan (OJK).
Kondisi berkembangnya porsi pasar keuangan syariah, tentu harus dipandang bukan sebagai persaingan antara sistem konvensional dengan sistem keuangan syariah. Tetapi merupakan sebuah terobosan atau solusi dari kelemahan yang ada dalam sistem jasa keuangan konvensioanal. Ada hal yang menarik para perusahaan kenamaan untuk mendapatkan label sebagai keuangan syariah karena syaratnya cukup fundamental, yaitu: secara Anggaran Dasar Perusahaan harus memiliki komitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip syariah.
Produk dan jasa keuangan syariah berupa pinjaman tentu linear dengan produk berupa simpanan (tabungan) dalam hal ini bank syariah merupakan lembaga keuangan dengan fungsi intermediasi menyalurkan dana dari pihak pemilik dana kepada pihak yang membutuhkan dana.
Dilihat dari produk dan jasa pembiayaan yang bebas riba dan dilaksanakan atas dasar kesepakatan tentu sebagai pihak yang menyimpan dana akan merasa yakin bahwa uang yang disimpan akan diinvestasikan dalam bentuk pinjaman yang berorientasi keuntangan tetapi dengan prinsip tolong-menolong (gotong-royong) sehingga tidak merasa bersalah atau berdosa menikmati keuntungan diatas penderitaan orang lain.
Secara keseluruhan produk dan jasa keuangan yang ditawarkan perbankan syariah memiliki keunggulan atas keunikan berupa tidak adanya riba dikarenakan bagi hasil didasarkan atas keuntungan yang diperoleh dari suatu kegiatan usaha bukan didasarkan indikator bunga serta inflasi. Jadi, sudah siapkah kita mulai menerapkan sistem keuangan syariah?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H