Pengasawan orang asing di Indonesia kian mendapat tempatnya pascakebijakan pemerintah yang memberikan ruang gerak bagi orang asing 'berkarir' di Indonesia. Presiden Jokowi dalam sebuah kesempatan belum lama ini menginstrusikan para jajaran kabinet untuk mempermudah proses investasi, ekspor, termasuk tenaga kerja asing yang memiliki keahlian untuk masuk di Indonesia.
Tentu pemerintah memiliki maksud yang baik melalui sebuah analisa strategis dalam kebijakan itu. Namun, beriringan dengan itu hadir pula tantangan: pengawasan yang ketat juga mutlak dilakukan lembaga keimigrasian melalui pengawasan orang asing. Sebab, lalu-lintas orang asing yang masuk di Indonesia tidak selamanya membawa kebaikan bagi Indonesia. Selain ketidaklengkapan dokumen imigrasi, dalam banyak kasus seringkali orang asing datang dengan "misi berbeda". Pada titik ini peran lembaga keimigrasian menjadi sangat penting. Pengawasan keimigrasian sebagai bagian dari pengamanan kedaulatan negara. Terutama di daerah yang memiliki karakteristik geografi terdepan dalam perbatasan negara, seperti di Maluku Utara.
Maluku Utara adalah wilayah di Indonesia bagian timur yang memiliki posisi strategis. Selain Pulau Morotai di wilayah Utara pernah menjadi basis sekutu pada Perang Dunia II, posisi strategis Maluku Utara kini menjadi magnet pagi investor/pelancong karena letaknya yang dekat dengan samudera pasifik. Gravitasi perekonomian yang kian mengarah ke timur (meminjam istilah Khisore Mahbubani) menjadikan wilayah pasifik menjadi penting di masa depan.
Kondisi tersebut memberikan konsekuensi logis: kehadiran perusahaan, dan tenaga kerja yang masif. Kendalanya, banyak persoalan keimigrasian dilanggar oleh tenaga asing tersebut.
Rapat Tim PORA
Hari itu, saya diberi tugas menjadi notulen dalam kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang dihadiri beragam instansi. Beragam pendapat dalam rapat tersebut menjadi menarik, karena dikaji dari latar belakang yang berbeda: keimigrasian, kepolisian, dinas tenaga kerja, TNI, dan instansi terkait lainnya.
Memang, lalu lintas manusia menjadi keniscayaan dalam era yang semakin terbuka saat ini. Terbukanya kanal kerjasama antar negara seperti adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015, Bebas Visa, AFTA tahun 2020, dan kerjasama internasional lainnya memungkinan terbukanya kesempatan transfer barang, jasa dan manusia yang semakin masif. Keterbukaan tersebut tidak hanya memberikan keuntungan bagi Indonesia seperti peningkatan devisa, namun juga turut menghadirkan beragam ancaman.
Beberapa ancaman yang dapat diidentifikasi antara lain masuknya ideologi yang tidak sesuai dengan Pancasila, adanya kejahatan transaksional, dan tenaga kerja ilegal, ialah sedikit dari sekian ancaman yang harus diantisipasi. Bahkan orang asing yang telah memiliki dokumen keimigrasian pun wajib diantisipasi dengan prinsip skeptisme atau kehati-hatian yang dilakukan secara terkoordinir, sistematis dan partisipatif. Sebab, setiap orang asing juga berpotensi memiliki "peran ganda" ketika beraktivitas di wilayah Indonesia. Hal tersebut dapat memberikan ancaman dari sisi keamanan wilayah, ketertiban sosial maupun ketenagakerjaan.
Peran Tim PORA
Dengan demikian penegakan hukum melalui eksistensi tim pengawasan orang asing (Tim PORA) menjadi sangat penting. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 69 ayat 1 menyebutkan bahwa pembentukan Tim PORA terdiri atas badan/instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah. Pengawasan orang asing termasuk pengawasan administrasi serta pengawasan aktivitas orang asing tersebut selama berada di wilayah Indonesia.
Rapat koordinasi ini merupakan titik penting dalam melahirkan rencana aksi dalam penguatan pengawasan orang asing di daerah. Adapun beberapa kesimpulan dan rekomendasi yang dapat diambil di antaranya ialah:
- Dilakukannya penguatan koordinasi antar instansi terutama entitas imigrasi khususnya yang tergabung dalam TIM PORA dalam hal ketersediaan data orang asing.
- Bila ada penyalahgunaan perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan orang asing terlebih dahulu dicek keabsahan dokumen pernikahan yang diberikan apakah sesuai dengan ketentuan.
- Memperkuat mekanisme kerja TIM PORA dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan di daerah.
- Mendorong peran masyarakat dalam pencegahan dan penyelesaian konflik dan informasi orang asing yang melakukan aktivitas mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum.
- Penguatan koordinasi antara instansi khususnya yang tergabung dalam TIM PORA dalam meminimalisir ketimpangan aturan yang menghambat pelaksanaan pengawasan orang asing di daerah.
- Keterbatasan personil memungkinakan harus adanya perluasan jaringan di antara masyarakat sampai di wilayah terpencil terutama di wilayah perbatasan.
- Menjalin sinergitas dan kemitraan antara masyarakat, pemerintah, media massa dan lembaga terkait dalam memantau proses masuk dan keluar orang asing di wilayah provinsi Maluku Utara.
- Memperkuat sosialisasi tentang wawasan kebangsaan berlandaskan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika kepada masyarakat di seluruh wilayah.
- Menepiskan ego sektoral setiap instansi agar memperkuat sinergitas TIM PORA bila mana ditemukan pelanggaran keimigrasian.