Ribuan Mahasiswa Bukittinggi menggelarkan aksi demonstrasi didepan gedung rektorat pada Kamis (08-Juni-2023).
Dapat dilihat ribuan mahasiswa memadati halaman gedung rektorat beserta bendera yg ditancapkan diatas gedung serta spanduk berisikan narasi singkat untuk pimpinan terhormat, lebih singkatnya berisikan bahwa kampus merupakan ladang bisnis serta UKT sulit,fasilitas sulit.
Aksi ini merupakan kekecewaan Mahasiswa terhadap kebijakan regulasi dan birokrasi dari kampus UIN SMDD Bukittinggi apakah layak dan sesuai?
Akan tetapi gelaran aksi tersebut tidak hadirnya pihak dari pimpinan kampus itu sendiri (Rektor) Prof. Dr Ridha Ahida,M. Hum. salah seorang dosen dari Febi mengatakan "pimpinan ke Padang panjang" Ujar-nya. Dengan perkataan demikian membuat ribuan mahasiswa tidak percaya dan situasi makin memanas dan hampir terjadi CHAOS untuk berusaha masuk kedalam ruangan rektorat. akan tetapi, presiden mahasiswa UIN SMDD Bukittinggi Ahmad Zaki berusaha meredam emosi dari ribuan mahasiswa untuk tetap tertib, dan damai.
Selanjutnya, Presiden mahasiswa UIN smdd dalam orasinya mengatakan, "Apabila dalam jangka 20 menit pimpinan tidak hadir, maka kami semua akan menerobos masuk kedalam ruangan rektorat". Waktu pun berlalu dan pimpinan pun tidak turut hadir, akhirnya beberapa perwakilan mahasiswa diperbolehkan untuk melakukan audiensi didalam gedung rektorat bersama wakil pimpinan kampus. Karna sudah ada yang mewakili untuk menyampaikan aspirasi tentang kebijakan kampus, maka ribuan mahasiswa pun berangsur-angsur meninggalkan kampus.
Berdasarkan data data yang saya dapatkan bahwa ada beberapa tuntutan yang ingin diajukan mahasiswa UIN SMDD yaitunya :
banyaknya bermunculan problematika yang terjadi pada lingkungan civitas akademik yang terkhusus di rasakan oleh mahasiwa dan mahasiswi yang di sebabkan oleh sistem regulasi dan birokrasi kampus UIN syech m djamil djambek bukittinggi
1. Kewajiban Pemindahan Fasilitas Kesehatan (Faskes) ke Klinik Kampus
Pemindahan Faskes tersebut didasari pada Surat Edaran Rektor Nomor : B-2072/In.26/PP.04/05/2023 tentang Pemindahan Faskes ke Klinik UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Peserta KKN Tahun 2023. Yang menjadi keresahan bagi mahasiswa adalah adanya ancaman dari pihak LP2M yang menyampaikan bahwa "bagi mahasiswa yang belum memindahkan faskes tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti KKN serta gagalnya dilaksanakan KKN di Tahun 2023". Mengapa pemindahan Faskes tersebut baru berlaku di tahun 2023 ini dan terkhusus kenapa pemindahan faskes ini untuk mahasiswa yang akan melaksanakan KKN , padahal Klinik Pratama UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi sudah ada bahkan sebelum beralih status menjadi UIN. Kemudian pada Surat Edaran tersebut didasari pada Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, mengapa pihak kampus tidak memberlakukan pemindahan Faskes tersebut sejak tahun 2022?.Sejak diberlakukan Surat Edaran tersebut, banyak mahasiswa mahasiswi merasa keberatan dikarenakan Faskes yang telah mereka miliki tidak berlaku lagi setelah mereka memindahkan Faskes tersebut ke Klinik Pratama UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi serta mengingat kembali bagaimana fasilitas yang di miliki oleh klinik pratama UIN bukittinggi apakah telah sesuai dengan stadarisasi yang ada serta untuk jam oprasional pelayanan dari klinik sendiri apakah beroprasi selama 24 jam ini merupakan beberapa proplematika yang timbul dari mahasiswa dan mahasiswi terkait surat edaran rektor tentang pemindahan faskes ini.
2. Tarif Pemakaian Fasilitas Kampus