Lihat ke Halaman Asli

Ridwan Hartiwan

Guru ngaji anak-anak kampung

Minta Jawaban Kalau Posisi Ditilang Begini, Bagaimana Solusinya?

Diperbarui: 6 Mei 2019   14:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salam Hormat

1. Para Polisi Lalulintas.

2. Para Pemerhati Tilang.

3. Pengamat Hukum.

4. Siapa Saja yang Paham soal ini.

Semoga Bapak-bapak sekalian sehat selalu dan ada dalam lindungan Alloh SWT.

Ini Permasalahan Kami, 

Salam, anak kami ditilang polisi di Pujasera kabupaten  Subang, lalu disurat tilang warna merah diminta datang pada 26 April 2019 ke PN Subang, datang ke Pengadilan dan Kejaksaan lalu kata petugas Kejaksaan berkasnya belum dikirim. Diminta datang lagi ke kantor Polisi. 

Di kantor Polisi, adu argumen di bagian tilang, angka keluar denda Rp 180 Ribu (infonya lewat SMS, padahal gak ada), lalu saya tanya kenapa mahal? dan kenapa berkasnya gak ke pengadilan, jawab Polisi disini berkasnya Ribuan, belum ke kirim, personil sedikit. 

Usai adu argumen, saya memilih menunggu, Jumat berikut (3/05/2019) saya datang lagi ke kejaksaan/pengadilan, info jumlah tilang belum ada juga, kata petugas kejaksaan kalau belum ada BB (STNK) disini. berarti belum ke pengadilan dan masih di kantor Polisi.

Pertanyaannya;
1. Bolehkah Polisi menyimpan BB Tilang tanpa proses ke Pengadilan dan Kejaksaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline