Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Ridwan

Fungsionaris DPP Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (ANIES)

Kontrak Karya Freeport Tidak Diperpanjang, NKRI Terancam Bubar?

Diperbarui: 26 Februari 2017   04:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Komplek pertambangan Grasberg, PT Freeport Indonesia, Papua (KOMPAS.com)"][/caption]Isu perpanjangan Kontrak Karya (KK) perusahaan tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali mencuat setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli, mengeluarkan lagi "Jurus Kepretnya" kepada anggota kabinet Presiden Jokowi. Kali ini yang mendapat "kepret" Rizal Ramli adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang menyatakan telah menyepakati kelanjutan operasi PTFI di komplek pertambangan Grasberg, Mimika, Papua setelah tahun 2021.

Rizal Ramli menyindir Menteri ESDM dengan mengatakan pemerintah saat ini tidak boleh gampang disuap oleh oknum tertentu yang mementingkan kepentingan pribadi terkait perpanjangan kontrak kerja PTFI.

Akhirnya Pemerintah melalui Menteri ESDM membantah telah memperpanjang KK PTFI. "Tidak ada kata-kata perpanjangan kontrak. Tetapi, hanya rumusan untuk persiapan kelanjutan investasi Freeport dalam jangka panjang," kata Sudirman mengutip KOMPAS.com,  Senin (12/10/2015).

Bahkan, Presiden Jokowi  akhirnya angkat bicara mengenai kisruh perpanjangan KK PTFI yang membuat para menterinya saling silang pendapat.

Dilansir semua media online nasional, Jum'at (17/10/2015), Presiden Jokowi menegaskan surat yang dikirimnya kepada Freeport, bukanlah mengenai perpanjangan KK izin operasi tambang. Melainkan daftar kewajiban yang harus dipenuhi Freeport kepada Indonesia. Menurut Presiden, ada lima poin utama yang ditegaskan pemerintah kepada Freeport, yaitu penambahan royalti, divestasi saham, pembangunan Papua ditingkatkan, lokal konten yang digunakan dan pengolahan hasil tambang PTFI dilakukan di Indonesia dengan pembangunan smelter.

Apakah Ada "The Invisible Hand" Dalam Perpanjangan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia?

KK PTFI Pertama kali ditandatangani tahun 1967, berlaku selama 30 tahun dan KK kedua ditandangani tahun 1991, juga berlaku 30 tahun yang akan berakhir tahun 2021.

Konon, Presiden Soeharto waktu itu tidak mau menandatangani KK PTFI yang kedua pada tahun 1991. Namun pada tahun 1991 terjadi peristiwa “Insiden Santa Cruz” di Provinsi Timor-Timur.

Akibat peristiwa Santa Cruz, Pak Harto mendapat tekanan dari dunia Internasional. Bisa jadi, AS memainkan “Kartu Truf” insiden di Timor-Timur kepada Pemerintah Indonesia agar menyetujui KK PTFI yang kedua atau kasus Santa Cruz akan menyeret banyak Perwira TNI ke hadapan Pengadilan HAM Mahkamah Internasional di Den Hag, Belanda. Apakah insiden di Dili tersebut membuat “The Smiling General “ itu akhirnya menandatangani KK kedua PTFI?

Adanya "The Invisible Hand" dalam perpanjangan KK PTFI sangat dimungkinkan jika dikaitkan dengan peta politik global pasca perang dingin. AS tidak lagi menganggap penting posisi Soehato di Asia Tenggara sebagai “bemper” untuk memerangi Komunis.

Mungkin, inilah faktor penyebab tahun 1991 Pak Harto mulai merapat dengan kekuatan Islam melalui Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang dimotori Menristek BJ. Habibie, tujuannya untuk menghadapi tekanan AS dan antek-anteknya di Indonesia pasca berakhirnya perang dingin.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline