Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Ridwan

Fungsionaris DPP Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (ANIES)

Buruh Lampung Tolak Politik Upah Murah

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aksi Demo Buruh Lampung di Bundaran Gajah, Bandar Lampung, 1 Mei 2014 (Dok: Muhammad Ridwan)

Bandar Lampung -Para buruh di Lampung menggelar aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional di Tugu Adipura Bandar Lampung, Kamis, 1 Mei 2014. Massa yang mengatasanamakan Gerakan Rakyat Lampung (GRL) tersebut terdiri dari beberapa gabungan organisasi yakni Federasi Serikat Buruh Lampung, Serikat Buruh Nestle Panjang, Federasi Serikat Buruh Karya Utama, Front Mahasiswa Nasional, BEM Universitas Lampung, Serikat Buruh Mandiri Umas Jaya Agrotama dan federasi buruh lainnya.

Dalam aksi yang di ikuti sekitar 500 buruh dan mahasiswa tersebut, GRL menyoroti masih rendahnya upah minimum di lampung, masih eksisnya sistem kerja kontrak dan out sourching, politik upah murah yang dijalankan perusahaan serta perampasan tanah rakyat untuk perluasan perkebunan.

Menurut GRL masih rendahnya upah minimum di Lampung karena komponen penetapan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) merupakan standar kehidupan KHL bagi buruh lajang.

"Saat ini hanya 60 komponen penetapan standar KHL yang digunakan, itu merupakan standar bagi KHL buruh lajang, sehingga menyebabkan penetapan upah minimum provinsi/kabupaten/kota diberbagai tempat sangat minim dan jauh dari harapan buruh", ujar Deny Kurniawan, koordinator umum aksi GRL dalam press release yang diterima Mediawarga.info,hari ini, Kamis (01/5).

Selain itu, menurutnya masih eksisnya sistem kerja kontrak telah menghancurkan jaminan kepastian pekerjaan bagi buruh yang membuat posisi tawar buruh dihadapan perusahaan menjadi lemah dalam hal negosiasi upah.

"Bahkan, setelah putusan MK yang membatalkan pasal tentang outsouching dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2013, PLN (Perusahaan Listrik Negara-Red) masih menetapkan upah dibawah penetapan UMP seperti yang terjadi di Lampung", Tegas Deny.

Demo Buruh Lampung (Dok: Muhammad Ridwan)

Penetapan KHL, outsourching dan upah minimum yang rendah di Lampung, menurut GRL, bagian dari politik upah murah yang dijalankan secara komprehensif dan didukung oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Bahkan GRL mensinyalir, pemerintahan SBY-Boediono menjadikan buruh murah di Indonesia sebagai pemikat datangnya investasi asing yang akan 'merampok' habis-habisan kekayaan alam Indonesia.

Selain persoalan yang mendera buruh sendiri, politik upah murah juga dijalankan dengan melakukan penindasan di sektor rakyat lainnya. Perampasan tanah di desa yang ditujukan untuk perluasan perkebunan telah menjadikan petani harus kehilangan pekerjaan dan dipaksa untuk mencari pekerjaan menjad buruh.

GRL juga menyoroti biaya pendidikan tinggi yang mahal sehingga para pemuda terlempar dari kesempatan mengenyam pendidikan tinggi dan dipaksa hanya menjadi buruh karena tidak punya daya saing akibat rendahnya pendidikan. Terakhir, GRL menyoroti lapangan kerja yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah pencari kerja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline