Indonesia sebagai negara berkembang memiliki model kebijakan publik kontinentalis,yaitu model kebijakan publik warisann kolonial Belanda. Umumnya model kebijakan ini di pakai di negara-negara eropa seperti belanda,Jerman, Italia dan spanyol.
Cirikhas model kebijakan kontinentalis adalah undang-undang utama dibuat tidak lengkap,memerlukan kebijakan turunan sebagai kebijakan pelaksana atau dikenal sebagai kebijakan makro-messo-mikro
Berbeda dengan model kebijakan anglo saxon dimana kebijakan utama dibuat selengkap-lengkapnya tanpa memerlukan kebijakan turunan. Walau sama-sama menggunakan model kebijakan kontinentalis,namun implementasinya berbeda kebijakan model kontinentalis di eropa dan di Indonesia.
Model kebijakan kontinentalis di eropa dijalankan oleh politisi dan pemimpin yang profesional yang memiliki prinsip memperjuangkan rakyat.
Sedangkan kebijakan model kontinentalis di Indonesia relatif model kebijakan ini tidak memprioritaskan publik, Pemimpin dan politisinya lebih berkutat pada kepentingan kelompok tidak mendengar suara rakyat dalam proses pembuatan kebijakan
Keterlibatan publik dalam proses politik termasuk dalam proses kebijakan tidak menjadi prioritas utama. Dengan demikian kebijakan ala kontinentalis memiliki cara pandang bahwa kebijakan publik adalah hukum tata negara.
Pada model kontinentalis kebijakan sengaja dibuat tidak rinci ada hierarki kebijakan makro-messo-mikro. Kebijakan makro atau kebijakan induk berbentuk undang-undang hasil dari legeslatif bersama eksekutif.
Dibawahnya ada kebijakan messo produk dari kepala eksekutif berbentuk peraturan pemerintah. Setelahnya ada kebijakan mikro produk kebijakan kepala sektor dalam wilayah eksekutif seperti menteri atau kepala dinas tingkat pusat.
Sampai dengan hari ini model kebijakan kontinentalis masih tetap dipakai oleh DPR dan pemerintah. Dampaknya adalah sistem kebijakan yang dibangun tidak efisien dan tidak efektif berujung pada kadaluarsanya kebijakan karena terlalu lama kebijakan turunan dibuat sehingga pada saat seluruh instrumen kebijakan Makro-messo-mikro telah lengkap, kebijakan induk telah kadaluarsa.
Selain itu model kebijakan kontinentalis rentan akan usaha eksekutif mengakali legeslatif, dalam hal policy making dimana peraturan pemerintah lebih dominan bermuatan undang-undang. Bahkan tidak jarang kebijakan dibawah kebijakan makro seperti PP, Perpres, Perda bertentangan dengan kebijakan makro atau undang-undang.
Model kebijakan kontinentalis akan menjadi metode yang baik jika sistem politiknya baik. Elit politik dan pemerintahannya dijalankan dengan profesional yaitu yang memiliki kemampuan mumpuni dalam proses pembuatan kebijakan publik.