Lihat ke Halaman Asli

Kenapa Tidak Ada Partai Politik Gugat Pasal 245 UU MD3

Diperbarui: 17 Juni 2015   22:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) telah disahkan pada tanggal 8 Juli 2014 oleh DPR dimana pihak PDIP, PKB, dan Hanura melakukan aksi walk out tentang perubahan UU MD3 tersebut. Dengan aksi walk out atau ketidak setujuan atas pengesahan UU MD3 oleh fraksi-fraksi tersebut mencerminkan dukungan kepada rakyat. Karena pada UU MD3 yang baru ada pasal yang tidak saya sukai yaitu Pasal 245.

Adapun bunyi Pasal 245 UU MD3 adalah sebagai berikut:

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.

Pasal ini dapat menghambat pemeriksaan anggota dewan atas kejahatan kasus korupsi terutama untuk pasal (1).

Setelah ribut-ribut atas pengesahan UU MD3 tersebut akhirnya ada beberapa kelompok yang melakukan Judicial Review ke MK atas UU tersebut. Salah satunya adalah partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).  Pada awalnya menaruh harapan atas PDIP untuk gugatannya namun ternyata dalam gugatan oleh PDIP tersebut berjumlah 7 pasal yaitu Pasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121 dan Pasal 154.

Adapun isi pasal-pasal tersebut adalah sbb :

Pasal 84 : Perihal pemilihan pimpinan DPR (hubungannya kekuasaan)

Pasal 97 : Perihal Pemilihan Pimpinan Komisi (hubungannya kekuasaan)

Pasal 104 : Perihal Pemilihan Pimpinan Badan Legislasi (hubungannya kekuasaan)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline