Lihat ke Halaman Asli

RIDO FAVORIT SARONITEHE WARUWU

Founder Yayasan Gozena Bangkit Berkarya

Instruktur LPK Wajib Miliki Kompetensi Bidang Metodologi Pelatihan

Diperbarui: 30 Desember 2023   12:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sertifikat Kompetensi Instruktur dari BNSP, (Sumber: Dok. Pribadi)

Gunungsitoli (30/12/2023) Sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan, baik itu LKP atau LPK wajib memiliki Instruktur atau tenaga pelatih yang professional, selain memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang keahliannya, seorang instruktur juga wajib memiliki kemampuan professional sebagai instruktur. Seseorang yang ahli dibidang desain grafis mungkin memiliki sertifikat kompetensi dibidang desain grafis dan itu membuktikan seseorang mampu bekerja dibidang desain grafis, namun belum tentu kompeten sebagai Instruktur / tenaga pelatih di bidang desain grafis.

Maka pentingnya seorang instruktur memiliki kemampuan methodologi pelatihan, sehingga mampu menjadi tenaga instruktur pada bidang keterampilan tertentu. Kemampuan metodologi pelatihan tentunya tidak dapat diperoleh secara instan, namun membutuhkan proses yang panjang, dapat diperoleh melalui jalur pendidikan dan pelatihan khusus metodologi pelatihan, juga melalui pengalaman kerja yang sudah diperoleh selama periode tertentu.

Sebuah LPK/LKP layak menyelenggarakan pelatihan apabila instrukturnya memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang/jenis keterampilan yang diajarkan dan memiliki kemampuan metodologi pelatihan, artinya selain insruktur ahli di jenis keterampilan tertentu, ianya juga wajib mampu melakukan transfer ilmu melalui metodologi pelatihan yang dimiliki.

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2022 tentang standar penyelenggaraan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pada pasal 8 menyebutkan instruktur dan tenaga pelatihan LPK harus memenhi kriteria memiliki instruktur atau sebutan lainnya yang memiliki kompetensi teknis dan metodologis dan diberikan tugas serta wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Kerja.

Hal ini mengharuskan Instruktur LPK wajib memiliki kompetensi teknis dan metodologi yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi yang berlisensi BNSP.

Selanjutnya, berdasarkan Kemnaker RI  Nomor 3 Tahun 2021 tentang penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi, maka seorang instruktur wajib menguasai unit kompetensi berikut :

  • Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
  • Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja
  • Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
  • Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
  • Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
  • Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
  • Menilai kompetensi peserta Pelatihan di Tempat Kerja
  • Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
  • Menfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (On The Job Training (OJT) /Pemagangan)
  • Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
  • Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja

Untuk menguasai  ke 11 unit kompetensi tersebut, seorang instruktur mengikuti pelatihan metodology pelatihan yang diselenggarakan oleh Kemennaker RI, Kemdikbud RI atau Kementerian lain yang menyediakan layananan pelatihan metodologi pelatihan, juga dapat diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang telah memiliki izin dari kemeterian terkait.

Selanjutnya, agar instruktur dapat disebut instruktur professional maka perlu mengikuti uji kompetensi methodology pelatihan dan memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Barulah seseorang tersebut dinyatakan KOMPETEN sebagai instruktur professional yang telah berlisensi / mendapat pengakuan dari BNSP.

Ketua LPK ZIONA, Rido Waruwu menjelaskan bahwa instruktur di LPK/LKP ZIONA saat ini telah memiliki sertifikasi teknis dan sertifikasi methodology pelatihan, sehingga layak menjadi instruktur pelatihan. "Kami terus mendorong semua instruktur memiliki sertifikasi methodology pelatihan, sehingga memiliki legalitas dalam menjalankan tugas sebagai instruktur", tambah Rido.

Semoga dengan sertifkasi profesi yang dimiliki, dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelatihan dan membangun kepercayaan Masyarakat akan LKP/LPK ZIONA sebagai penyelenggara kursus dan pelatihan. (Rd).

Penulis : Rido F.S Waruwu




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline