Lihat ke Halaman Asli

Dean Ridone

Saya Hanya orang Biasa

Strategi Makan Bubur Panas ala KPK

Diperbarui: 18 Juni 2015   01:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

liadella.com

Makan bubur panas dalam keadaan lapar sangat susah. Perlu ada usaha dan kesabaran hingga bubur tersebut dapat dimakan. Cara yang paling gampang untuk makan bubur panas, yakni menyisir bubur dari pinggir mangkok dulu. Sedikit dan perlahan disisir bubur tersebut diceduk sama sendok lalu dimakan dengan ditiup penuh hati-hati. Kemudian, ketika gumpalan bubur sudah menyatu ditengah dengan gampangnya dihabiskan karena bubur tersebut sudah  tidak panas lagi.

Cara makan bubur panas tersebut sangat cocok diterapkan oleh KPK saat menangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Menurut  Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana, bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik belum tentu menjadi target utama Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, KPK sedang menerapkan strategi "makan bubur panas", yakni menangkap para pelaku dari yang paling pinggir atau paling kecil hingga ke tengah atau sang aktor utama, yakni sang aktor yang menjadi target yang paling besar.

Kedudukan Jero ada kemiripan  dengan kasus bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan Bendahara Umum Nazaruddin. Dia hanya berdiri di pinggir pusat lingkaran korupsi. Di tengah-tengah pusat lingkaran ada sang aktor tunggal yang berperan sebagai pengambil keputusan. Tentu KPK paham siapa aktor tunggal tersebut. Hanya saja KPK belum menemukan alat bukti yang kuat yang mengarah sang aktor tunggal terlibat langsung. Untuk sementara KPK hanya baru mempelajari bahwa motif korupsi mereka diduga kuat mencari sumber pendanaan politik. Ini yang tentunya dapat dijadikan kunci untuk KPK dalam membongkar kasus Jero Wacik.

Jero Wacik dijerat korupsi dengan  Pasal 12e juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Modus korupsi yang diendus KPK adalah menganggarkan dana untuk kegiataan rapat rutin yang ternyata fiktif. Akibat korupsi yang dilakukan Jero, negara diperkirakan merugi Rp 9,9 miliar. Modus tersebut bukan barang baru dalam dunia korupsi. Hanya saja modus ini adalah yang pertama kalinya muncul diusut oleh KPK.

Sudah terbaca dari titik persoalannya bahwa korupsi disebabkan oleh adanya kegiataan rapat rutin yang bersifat fiktif. Tentu saja kegiatan rutin tersebut bukan sekedar kegiatan makan bubur panas tetapi ada yang lebih penting lagi, selain untuk mencari keuntungan si Jero Wacik sendiri, tetapi demi kelompoknya. Dalam hal ini Jero Wacik tidak dapat bekerja sendirian, dia akan melibatkan aktor utama yang menjadi pengendalinya untuk kegiatan politiknya.

KPK sedang mempelajari kasus Jero Wacik tersebut, apakah ada sangkut pautnya dengan kasus-kasus sebelumnya atau berdiri sendiri tetapi muaranya sama pada satu tujuan dan kepentingan sang aktor utama. Maka dari itu KPK, seperti yang dituturkan Ari Dwipayana sedangkan menerapkan strategi politik makan bubur panas. Good Luck untuk KPK, bongkar kasus Jero Wacik sampai ke akar-akarnya. Yess.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline