Selaku muslim dan muslimah, seharusnya kita meminimalisir atau tidak sama sekali melakukan transaksi yang berbau riba karena tidak sesuai dengan syariat islam.
Di era globalisasi sekarang untuk transaksi kaum muslim direkomendasikan menggunakan layanan perbankan syariah yang sesuai dengan hukum islam karena perbankan syariah menggunakan system bagi hasil yang memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak dan sudah pasti halal.
Sampai saat ini berbagai kalangan masyarakat masih mempunyai pendapat yang berbeda tentang bunga bank termasuk riba atau tidak. Meskipun banyak perselisihan pendapat mengenai bunga bank tersebut dari zaman Nabi Muhammad SAW jelas riba yaitu hukumnya haram dan hukum tidak boleh melakukan riba ditemukan dalam QS. Al-Baqarah ayat 275, yang memiliki arti Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Riba dan Bunga bank memiliki kesamaan yaitu:
- Riba dan Bunga Bank adalah upah tambahan yang ada di transaksi pinjam meminjam
- Riba dan Bunga Bank membebani orang yang meminjam uang
- Riba dan Bunga Bank hukumnya haram karena bertentangan dengan akad meminjam dalam islam yaitu ta’awun yang berarti menolong pihak yang kurang mampu.
Dapat disimpulkan Riba dan Bunga Bank itu sama. Agar tidak terjadi riba di dalam bank konvensional, kini Indonesia banyak meluncurkan Bank Syariah selaku pilihan kaum muslim untuk transaksi dengan hukum islam. Pada hakikatnya bank syariah mempunyai pengganti sistem bunga yang ada pada bank konvensional yang tentunya bersih untuk menghindari riba.
Bank Syariah mempunyai prinsip, jika prinsipnya bagi hasil maka margin yang didapat juga bagi hasil. Kalau prinsipnya jual beli maka margin yang didapat juga hanya keuntungan jual beli. Sama halnya dengan sewa di bank syariah, didalamnya terdapat prinsip ta’awun yaitu tidak menerima keuntungan dari nasabah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H