Lihat ke Halaman Asli

Ridhony Hutasoit

Abdi Negara

Mengenali Pinjaman Online (Pinjol) Bodong

Diperbarui: 22 April 2021   09:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pinjaman Online (Pinjol) atau dikenal dengan Financial Technology Peer to Peer Lending merupakan mekanisme digital dalam zaman now untuk memperoleh modal atau pembiayaan, baik bersifat konsumtif atau produktif, termasuk sarana berinvestasi. Pinjol ibarat "jalan tol" dalam memperoleh pendanaan dan menginvestasikan uang.

Maka jangan heran, perkembangan Pinjol sangat pesat. Berdasarkan data OJK per Maret 2019, akumulasi jumlah pinjaman yang disalurkan Pinjol mencapai Rp33,2 Triliun. 

Akumulasi rekening Peminjam (Borrower) mencapai 6.961.663 entitas dengan jumlah transaksi hingga 22.725.309 akun. Untuk transaksi Pemberi Pinjaman (Lender) mencapai 272.548 entitas dengan transaksi mencapai 16.667.912 akun.

Perkembangan yang pesat ini memiliki pengaruh yang sangat positif terhadap peningkatan indeks inklusi keuangan, namun tingkat literasi masyarakat terkait pengunaan Pinjol perlu menjadi perhatian penting. 

OJK sudah sangat progresif dalam menyikapi kondisi ini. Sejak tahun 2016, OJK telah mengeluarkan regulasi yang mengatur secara khusus terkait Pinjol, yaitu POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. 

Kemudian di tahun 2018, OJK makin mematangkan pengaturan terkait digital keuangan termasuk perlindungan konsumen di dalamnya melalui POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Namun pertanyaannya sudahkah masyarakat membaca bahkan paham terkait ketentuan di atas?

Pemahaman yang baik tentang produk dan layanan sektor jasa keuangan merupakan bentuk perlindungan diri terhadap risiko atau dampak yang merugikan yang dapat terjadi di masa depan (preventif). Mari kita kenali Pinjol yang bodong!

Pertama, perlu kita pahami definisi atau konsep Pinjol. Pinjol secara sederhana diterjemahkan sebagai alat penghubung antara pihak yang punya uang lebih dengan pihak yang kekurangan/membutuhkan uang dengan teknologi informasi (aplikasi). 

Jadi, jikalau ada Pinjol yang melakukan penghimpunan dana atau penyaluran secara langsung kepada masyarakat (dalam bentuk kas misalnya), maka Pinjol tersebut pasti bodong. Pinjol wajib melalui sistem perbankan dalam melakukan transaksi.

Kedua, perhatikan aspek legal dari Pinjol. Pinjol wajib terdaftar atau memperoleh izin dari OJK. Sampai dengan 8 April 2019, total Pinjol terdaftar dan berizin sebanyak 106 perusahaan. Rincian Pinjol tersebut dapat dilihat di website resmi OJK (www.ojk.go.id).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline