Lihat ke Halaman Asli

Ridho Neiluz Zeinnafis

MAHASISWA - UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

Membangun Budaya Digital Sehat: Inovasi dan Kolaborasi Bimbingan Konseling

Diperbarui: 22 Januari 2025   10:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

MEMBANGUN GENERASI BERETIKA DIGITAL:

PERAN STRATEGIS BIMBINGAN KONSELING DALAM MEMBENTUK BUDAYA CYBER YANG SEHAT

Ridho Neiluz Zeinnafis1, Rossi Galih Kesuma, S.Pd., M.Pd.2

1Pendidikan Teknik Informatika Dan Komputer, 2Bimbingan dan Konseling

Universitas Negeri Semarang

Dunia maya, atau cyberspace, adalah ruang baru tempat individu berinteraksi satu sama lain di era digital. Perkembangan ini membawa tantangan besar untuk pembentukan karakter dan etika generasi muda, terutama dalam perilaku mereka di dunia digital. Sebagai komponen penting dari sistem pendidikan, Bimbingan dan Konseling (BK) memegang peran strategis dalam membangun budaya cyber yang sehat dan bermoral.

Tantangan Etika Digital

Pelanggaran etika digital seperti cyberbullying, penyebaran hoaks, pelanggaran privasi, dan kecanduan media sosial telah menjadi isu besar yang membutuhkan perhatian serius. Data menunjukkan bahwa sekitar 41% remaja Indonesia pernah mengalami cyberbullying, sementara 29% mengaku pernah melakukannya. Fakta ini menggarisbawahi pentingnya peran Bimbingan dan Konseling dalam meningkatkan kesadaran etika digital dan membangun kemampuan generasi muda untuk berperilaku positif di dunia maya.

Prinsip Etika Digital

Bimbingan dan Konseling dapat membantu peserta didik memahami dan menerapkan budaya internet yang sehat, dengan mempelajari prinsip-prinsip etika digital dasar melalui pendekatan digital citizenship, yang meliputi 1.) akses digital, adanya kesetaraan dalam penggunaan teknologi; 2.) komunikasi digital, terkait etika berkomunikasi secara daring; 3.) literasi digital, pemahaman penggunaan teknologi secara bijak; 4.) keamanan digital, berupa perlindungan data pribadi; 5.) keselamatan digital, menghindari segala resiko di dunia maya; 6.) etiket digital, senantiasa berperilaku sopan dan tidak menyakiti orang lain meski hanya melalui tulisan di dunia maya; 7.)  hak dan tanggung jawab digital sebagai pengguna digital; 8.) hukum digital yang berlaku di dunia maya; 8.) kesehatan digital, mengelola diri dalam menggunakan teknologi digital supaya tidak memberi dampak tidak baik bagi kesehatan, baik secara fisik maupun mental; dan 9.) perdagangan digital.

Implementasi Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Etika Digital

Peserta didik dapat dibantu untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini dalam aktivitas digital mereka dengan bantuan layanan Bimbingan dan Konseling. Adapun pendekatan yang dapat dilakukan antara lain dengan memberikan layanan dasar terdiri dari bimbingan klasik tentang topik seperti digital footprint, keamanan online, dan netiquette. Berikutnya, pemberian layanan responsif beruupa bantuan langsung kepada siswa yang mengalami masalah perilaku digital, seperti cyberbullying, berita hoax, dan lain sebagainya. Terakhir, layanan perencanaan individual membantu siswa membuat rencana penggunaan teknologi yang sehat dan efektif.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline