Review Book Hukum Penceraian Untuk Wanita Islam Berdasarkan Al-Qur'an Dan As-Sunnah (Himatu Rodiah)
Ridhwan Nafi' Maula Nashrullah - 222121125
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
Abstract:
Perkawinan adalah peristiwa sakral yang hanya terjadi sekali seumur hidup. Semua orang ingin menikah dengan orang yang sakinah, mawadah, dan warahmah sampai ajal memisahkan mereka, tetapi banyak pasangan yang gagal melakukannya. Banyak faktor yang dapat menyebabkan perceraian, termasuk masalah ekonomi, perbedaan pendapat, tidak memiliki anak atau keturunan, dan masalah lainnya.
Dalam islam banyak hal agar wanita terhindar dari perceraian ataupun hal lainya. Semua hubungan akan berjalan dengan baik tergantung yang melakukan hubungan tersebut. Adanya proses perceraian harus dilakukan pasangan yang ingin melekukan gugatan cerai. Gugatan cerai pastinya harus dilakukan dalam proses pemgadilan perlu adanya melukukan perekrontusian konseptual talak.
Pertama yang harus dilakukan yaitu perceraian harus dilatarbelakangi dengan kodisi darurat dimana kondisi tersebut merupakan solusi terakakhir upaya mengakhiri problematika rumah tangga, Kedua dalam proses perceraian ini harus ada yang namanya kesepakatan bersama (musyawarah) dengan adil, kekeluargaan, dan mendepankan akal sehat.
Ketiga, dalam islam ada yang namanya massa iddah, dimana hal ini lebih berorientasi terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan juga nilai-nilai ketuhanan. Keempat tidak bolehnya mu'taddah bagi wanita atau keluar rumah dengan tujuan bukan selain syari'at, tetapi lebih mengedepankan yang namanya etika moral sosia
Keywords: Hukum islam, penceraian,keluarga,perkawinan
Introduction