Lihat ke Halaman Asli

Yuk! Mari Kita Sama-Sama Belajar Tentang Islamic Asurance

Diperbarui: 22 Maret 2023   00:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Ridho Romadhon

Nim ; 202111039

Kelas : Hes 6B

1. Pengertian, Sejarah, Bentuk Asuransi Syariah

Asuransi berasal dari kata assurantie (Belanda) yang artinya pertanggungan.
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian  yang memikat antara nasabah dengan pihak perusahaan asuransi dengan diterimanya premi sebagai pengganti kerugian suatu resiko yang dialami tertanggung.,

Prinsip dasar asuransi syariah yang bersifat saling melindungi dan tolong-menolong yang disebut dengan taawun, yaitu prinsip hidup saling melindungi dan saling menolong dengan unsur saling menanggung resiko diantara peserta asuransi, dimana setiap peserta menjadi penanggung peserta yang lainnya.
Sejarah Asuransi :

 Asuransi sudah ada pada zaman Arab kuno dengan bentuk
pertanggung jawaban membayar denda yaitu simpanan, darah
masyarakat dan semangat kerja.

Sistem aqilah adalah sistem menghimpun anggota untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang dikenal sebagai "kunz". Tabungan ini bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada keluarga korban yang terbunuh secara tidak sengaja dan untuk membebaskan hamba sahaya.

Asuransi syariah diIndonesia ada pada tahun 1994 PT Asuransi Takaful Umum

Bentuk :

  • Asuransi Jiwa Syariah : Biasanya mengenai kesehatan, jika meninggal di kasih ke ahli waris
  • Asuransi Pendidikan Syariahi : Sesuai dengan jenjang pendidikan kalau wafat tetap ada dana pendidikan.i
  • Asuransi Kesehatan Syariah : Bagi nasabah yang sakit, seperti bpjs.
  • Asuransi Kerugian Syariah : biasanya untuk perusahaan.
  • Asuransi Haji dan Umroh : proteksi untu jamaah haji dan umrah yang terkena musibah.

2. Asas-asas Asuransi Syariah dan bagaimana aplikasinya dalam kehidupan

  • Asas Saling bertanggung jawab ; Nasabah bertanggung jawab membayar premi, asuransi berkewajiban melindungi jika ada resiko terhadap nasabah. contoh :Saling menghargai terhadap sesama, tidak bertidak yang melanggar hukum, dan tidak membuat perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang sekitar
  • Asas Saling Membantu dan melindungi : para nasabah saling membatu dan melindungi sesama nasabah yang lain lewat akad tabarru.Implementasi dalam kehidupan adalah dengan adanya gotong royong warga desa untuk menyiapkan hari kemerdekaan dengan membersihkan selokan, mengadakan lombaan, dan membuat menyiapkan tasyakuran kemerdeaan.
  • Asas Menghindari Unsur Gharar, Maisyr ,dan Riba : segala transaksi asuransi syariah terhindar dari riba, maisyr, dan gharar. Menggunakan pembiayaan Syariah yang sudah terhindar dari maghrib (gharar, Maisyr, dan Riba), Membeli dan mengonsumsi Makanan yang halal baik dari dzat atau cara mendapatkannya
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline