Lihat ke Halaman Asli

Keresahan Musisi terhadap RUU Permusikan

Diperbarui: 19 Februari 2019   16:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Musik. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Musik pada saat ini sudah menjadi peranan penting bagi kehidupan, tidak hanya bagi kalangan remaja dan anak-anak, tetapi juga bagi lansia-lansia. Dengan demikian dapat dipahami bahwa, pada saat ini musik menjadi penanda bagi perkembangan kejayaan dunia terutama di Indonesia, dalam hal ini musik juga tidak terlepas dari kritik yang bermuatan membongkar-pasang nilai-nilai estetis musik itu sendiri.

Terkait permasalahan kritik musik yang bermuatan membongkar-pasang nilai-nilai estetis musik, seakan tidak ada habisnya mempermasalah kan persoalan ini. Hal ini yang menjadi salah satu pemicu munculnya perdebatan-perdebatan  diantara pemikir dan penyuka musik. 

RUU Permusikan menjadi keresahan bagi banyak pencipta musik, penyaji musik dan kritikus musik terutama di kalangan pekerja musik tanah air. Banyak musisi yang tergabung dalam koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang kini masih digarap di DPR RI mendapat penolakan dari musisi hingga seniman di tanah air. Mereka menolak diberlakukan RUU Permusikan yang tujuan awalnya untuk mengatur tata kelola industri dan pendidikannya, namun malah membatasi proses kreatif dan berkesenian para musisi. Apalagi, ada pasal karet dalam RUU Permusikan yang berdampak bisa menghilangkan kebebasan berekspresi dalam bermusik.

Seperti halnya pada Pasal berikut yang dianggap bermasalah:

Pasal 4

(1) Proses Kreasi dilakukan berdasarkan kebebasan berekspresi, berinovasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.

(2) Proses Kreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pelaku Musik.

(3) Pelaku Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. penulis lagu; b. penyanyi;

c. penata musik; dan d. produser.

Pasal 5

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline