Lihat ke Halaman Asli

Etika Perpajakan

Diperbarui: 30 November 2015   11:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Membayar pajak bukanlah merupakan tindakan sederhana tetapi terdapat banyak hal yang bersifat emosional. Pada dasarnya, tidak seorangpun yang senang membayar pajak dan potensi untuk bertahan terhadap pembayaran pajak agaknya sudah melekat pada diri wajib pajak sesuai asumsi Leon Yudkin yang mengatakan :

  1. bahwa WP selalu berusaha untuk membayar pajak yang terhutang sekecil mungkin, sepanjang itu dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. bahwa para WP cenderung untuk menyelundupkan pajak (tax evasion) yaitu usaha penghindaran pajak yang terhutang secara ilegal, sepanjang WP tersebut mempunyai alasan yang meyakinkan bahwa akibat dari perbuatannya tersebut kemungkinan besar tidak akan dihukum serta yakin pula rekan-rekannya melakukan hal yang sama.

***

Pada umumnya, ukuran kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan, biasanya diukur dan dibandingkan dengan besar kecilnya penghematan pajak (tax saving), penghindaran pajak (tax avoidance) dan penyelundupan pajak (tax evasion) yang kesemuanya itu bertujuan untuk meminimalkan beban pajak, melalui beberapa cara antara lain melalui pengecualian-pengecualian, pengurangan-pengurangan, insentif pajak, penghasilan yang bukan objek pajak, penangguhan pengenaan pajak, pajak ditanggung negara samapi kepada kerja sama dengan aparat perpajakan, suap- menyuap dan pemalsuan-pemalsuan.

Secara garis besar, perencaaan pajak (tax planning) adalah proses mengorganisasi usaha WP atau kelompok WP sedemikian rupa sehingga utang pajaknya, baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi yang paling minimal, sepanjang hal ini dimungkinkan baik oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun secara komersial.

Penyelundupan pajak mengandung arti sebagai manipulasi secara ilegal atas penghasilannya untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang, sedang penghindaran pajak dapat diartikan sebagai manipulasi penghasilannya yang legal yang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk mengefisiensikan pembayaran jumlah pajak yang terutang. Dengan asumsi bahwa WP akan melaporkan seluruh penghasilannya secara jujur, maka wajarlah apabila wajib pajak mengklaim semua pengurangan-pengurangan dan kredir pajak yan gmenjadi haknya atau dengan perkataan lain perencanaan pajak adalah perbuatan yang sifatnya mengurangi beban pajak secara legal dan bukan mengurangi kesanggupan memnuhi kewajiban perpajakannya melunasi utang-utang pajaknya.

***

Penghindaran pajak disini adalah bahwa penghindaran pajak merupakan usaha meminimkan beban pajak dengan cara penggunaan alternatif-alternatif yang real dan dapat diterima oleh fiskus, sedang sebailiknya penyelundupan pajak merupakan perbuatan yang tercela yang dilakukan oleh wajib pajak atau penasihat ahlinya yang bertujuan dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, misalnya dalam bentuk tidak memberitahukan kepada fiskus keadaan yang sebenarnya.

 

Sumber :

http://usetoinfo.blogspot.co.id/2010/10/perencanaan-pajak.html

(di akses: 29 November 2015)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline