Lihat ke Halaman Asli

Ridha A Rahmi

Ridha A Rahmi

FORDIGI Mendukung Percepatan Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi BUMN

Diperbarui: 19 Maret 2023   09:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Panitia Acara

Forum Digital BUMN (FORDIGI) kembali mengadakan acara kali ini dikemas dalam bentuk Event Sharing Session Implementasi Undang Undang Pelindungan Data Pribadi di BUMN: Why, What and How? yang dilaksanakan pada 15 Maret 2023 di Jakarta.

Acara ini memberikan awareness yang holistik mengenai UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) agar BUMN dapat menyusun strategi penyesuaian proses bisnis internal yang mengedepankan keamanan dan privasi data. 

Kali ini topik yang akan dibahas adalah Urgensi Adopsi Pelindungan Data Pribadi di Lingkungan BUMN serta Aspek Hukum Penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di BUMN yang dikemas dalam bentuk talkshow dengan mengundang narasumber terpercaya. Pembahasan dikemas dalam bentuk talkshow dipantu oleh moderator

"Urgensi Adopsi Pelindungan Data Pribadi di Lingkungan BUMN"

Sesi ini diisi oleh narasumber Bpk. Hendri Sasmita Yuda - Koordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi, Kemenkominfo, Bpk. Satriyo Wibowo - Co Chair IAPP KnowledgeNet Jakarta Chapter dan Bpk. Wahjudi Purnama - Business Group Lead, Modern Work & Security, Microsoft Indonesia dengan moderator Ibu Gandes Aisyaharum - Information Technology Group Head, Jasa Marga.

Dengan tema yang telah disampaikan, sesi ini membahas bahwa urgensi adopsi UU PDP didorong dengan meningkatnya penggunaan internet dan data pribadi, perkembangan teknologi baru yang pesat, maraknya kasus kejahatan, perbedaan standar, tumpang tindih regulasi dan level kesadaran publik yang relatif belum merata.

Pilar utama yang menjadi fondasi penerapan adalah mindset/budaya yang tercermin dari visi manajerial,kebijakan/proses atas strategi yang akan diterapkan perusahaan, sumber daya manusia yang didukung oleh program pengembangan dan kompetensi serta infrastruktur & teknologi untuk dimanfaatkan.

Adapun siklus pemrosesan data pribadi yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

Dok. Pribadi - Ilustrasi Narasumber

Berdasarkan siklus tersebut perusahaan dapat memulai dengan memetakan data dan aspek teknis yang terlibat dalam setiap prosesnya seperti perangkat, aplikasi, jaringan dan sebagainya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline