Lihat ke Halaman Asli

Perkembangan Pengelolaan Zakat terhadap Ekonomi Masyarakat di Indonesia

Diperbarui: 28 Agustus 2021   15:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Upaya Indonesia Dalam Pengelolaan  Zakat  

Zakat berasal dari bahasa Arab yang artinya Suci atau mensucikan, zakat merupakan salah satu amalan untuk membersihakn harta atau mensucikan harta seorang muslim. Jika dilihat dari prrespektif ilmu perekonomian  zakat ini mempunyai korelasi positif pada angka konsumsi yang akan menggerakan perekonomian. Model konsumsi apabila dilihat secara makro dapat di tentukan oleh konsumsi pokok dan konsumsi yang berasal dari pendapatan. Apabila dari sisi mustahik, maka zakat dipercaya akan meningkatkan agregat konsumsi dasar, yaitu akumulasi konsumsi pokok.  

Seperti yang kita ketahui bahwasannya zakat telah menjadi salah satu sumber dana atau pendapatan yang sangat penting bagi perkembangan agama islam sejak masuknya islam di Indonesia.  Apabila Indonesia menerapkan sisitem zakat maka Indonesia akan dapat berkembang dan maju dalam bidang perekonomian dengan pembayaran zakat digantikan dengan pembayaran pajak. Pada masa belanda, pemerintah colonial mengeluarkan Bijblad No. 1892 tanggal 4 agustus 1893 yang berisikan tentang kebijakan pemerintah colonial mengenai zakat. 

Mengapa harus dikeluarkan kebijakan tersebut? Karena untuk melaksanakan administrasi kekuasaan pemerintah colonial belanda tanpa memperoleh gaji untuk membiayai kehidupan mereka. Sebelum berlanjut pada tahapan selanjutnya, penulis akan menguraikan sedikit tentang tanggapan para masyarakat/public(ulama/intelektual), tentang upaya penyerahan islam terhadap pengelolaan zakat kepada pemerintah atau Negara. Penyerahan ini menghasilkan bahwasannya yang akan diamanahi pelh pemerintah adalah amil dalam zakat.

 Amil adalah orang yang mengelola dana zakat yang mana amil tersebut yang akan menjadi media keberlangsungan antara muzakki dan mustahik. Hasil kutipan dari Ibn Sirin, Abu Ubaid menjelaskan bahwasannya :

Zakat pada zaman awal islam diserahkan kepada Rasulullah atau kepada orang yang dipercayakan Rashullluh untuk mengelola zakat

Pada zaman Khulafaur Rasyiddin tepatnya pada kepemerintahan Abu bakar bahwasannya zakat diserahkan kepada Abu bakar atau kepada orang yang dipercaya untuk mengelolanya.

Pada masa umar zakat di serahkan kepada umar dan kepada orang yang dipercaya oleh umar

Pada zaman Usman pun sama,zakat diseraahkan kepada usman atau diserahkan kedapa seseorang yang telah dipercaya oleh Usman.

Namun setelah meninggalnya Usman bin Affan, para ulama sudah berbeda pendapat sehingga berbeda pula dalam penyerahan zakat. Diantara para ulama masih ada yang berpendapat bahwasannya zakat akan diserahkan kepada penguasa dan ada pula yang berpendapat bahwasannya zakat dibagikan secara langsung tanpa memalui penguasa atau pengurus. Yusuf al-Qardhawi menjelaskan bahwasannya ada 5 alasan mengapa islam menyerahkan wewenang kepada Negara untuk mengelola zakat. Yang pertama yaitu : banyak orang yang telah mati jiwanya dan buta mata hatinya, sehingga tidak sadar akan tanggung jawabnya terhadap orang-orang yang membutuhkan dan fakir, Yang kedua : guna memelihara hubungan baik dari segi muzakki ataupun mustahik. Yang ketiga : agar pendistribusian zakat dapat terbagi secara rata dan tidak kacau. Yang keempat : agar dalam pendistribusian terbagi secara adil dan rata. Yang kelima : zakat adalah salah satu sumber dana terpenting yang dapat membantu pemerintah dalam memberdayakan suatu Negara.

 Di Indonesia sendiri zakat dikelola oleh suatu lembaga yang bertugas untuk mengelola zakat yaitu yang disebut dengan BAZNAS atau Badan Amil Zakat nasional. Yang mana di lembaga tersebutlah zakat di kelola dan didistribusikan kepada para mustahik yang benar-benar memiliki hak untuk menerima zakat secara adil dan benar. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline