Lihat ke Halaman Asli

KKNT FIA UB 41

Universitas Brawijaya

Mengembangkan UMKM Desa Ngijo, Kelompok 41 KKN-T FIA UB Adakan Pendampingan dan Pendaftaran Legalitas Usaha

Diperbarui: 24 Juli 2022   13:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Kelompok 41 Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya telah melaksanakan KKN di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang selama satu bulan.

Salah satu program kerja yang diadakan oleh kelompok 41 KKNT FIA UB terkait UMKM adalah "Pengembangan UMKM Desa Ngijo melalui Pendaftaran Legalitas Usaha". Dalam kegiatan ini, Kelompok 41 KKNT membantu para pelaku usaha yang ada di Desa Ngijo untuk melegalkan usahanya melalui pendaftaran Nomor Izin Berusaha dan pembuatan Nomor SP-PIRT bagi pelaku usaha IKM (Industri Kecil Menengah).

Legalitas usaha merupakan bagian yang penting dalam pendirian sebuah usaha. Usaha yang telah legal atau diakui akan memiliki nilai tambah saat bersaing di dunia bisnis. Selain itu, usaha dari para pelaku UMKM juga akan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.

Menurut Ibu Ida selaku sekretaris UMKM Kecamatan, beliau menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Koperasi dan UKM RI tengah menggencarkan pendataan UMKM melalui Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT). Dengan adanya program tersebut, maka harapannya UMKM di Desa Ngijo akan terdata dan pendaftaran legalitas usaha para pelaku UMKM akan lebih terorganisir.

Berdasarkan landasan tersebut, Kelompok 41 mengadakan kegiatan pendaftaran legalitas usaha selama 2 hari, yakni tanggal 12-13 Juli 2022 di Balai Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso. Hasilnya, terdapat kurang lebih 97 pelaku usaha yang mendaftarkan legalitas usahanya melalui pendampingan oleh mahasiswa kelompok 41 KKNT FIA UB.

Dokpri

Pendampingan dan pendaftaran legalitas usaha dilaksanakan dengan membuat sistem pembagian pos yang mana setiap pos nya terdapat mahasiswa yang akan mendampingi warga dalam proses pendaftaran. Pada kegiatan ini, terdapat satu pos pendaftaran NIB yang berisi empat orang pendamping dan satu pos pendaftaran SP-PIRT yang berisi tiga orang pendamping.

Pendaftaran Nomor Izin Berusaha dilakukan melalui website https://oss.go.id/. Pelaku usaha hanya memerlukan identitas diri seperti KTP dan nomor Handphone untuk dapat membuat akun dan kemudian mengisi data usaha sebelum NIB terbit. Sedangkan pada proses pembuatan Nomor SP-PIRT, dilakukan melalui website https://sppirt.pom.go.id/ yang sudah terintegrasi dengan data pelaku usaha di OSS.

Proses pendaftaran menjadi mudah dan cepat dengan bantuan teknologi dan keahlian mahasiswa dalam membantu masyarakat pelaku usaha. Ditambah dengan antusias masyarakat Desa Ngijo yang sangat tinggi dan merasa sangat terbantu dalam pengembangan usahanya membuat kegiatan ini berjalan sangat lancar.

Dokpri

Penanggung Jawab Program, Ifrah Herlani Yasmin mengatakan bahwa masih banyak UMKM di Desa Ngijo yang belum memiliki izin usaha, misalnya nomor PIRT. Hal tersebut juga menjadikan para pelaku sedikit kesulitan mengembangkan usahanya ke lingkup yang lebih besar karena belum adanya legalitas resmi yang dimiliki oleh para pelaku usaha.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline