Lihat ke Halaman Asli

Rida Wati

Mahasiswi Manajemen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Persyaratan Untuk Memperoleh Sertifikasi Halal

Diperbarui: 11 Maret 2023   23:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan jika suatu produk telah memenuhi syariat Islam, baik dari bahan baku maupun proses produksinya. Dengan adanya sertifikat ini, suatu produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan haram. selain itu, kepercayaaan konsumen khususnya yang beragama islam dapat diperoleh dengan mudah

Untuk memdapatkan sertifikasi halal perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini. 

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Melampirkan data pelaku usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika tidak memiliki NIB, Anda bisa menggunakan dokumen lainnya seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dan perizinan lainnya yang menyatakan secara sah jika Anda memiliki izin usaha.

2. Fc. KTP

3. Daftar Riwayat Hidup

4. Salinan Sertifikat Penyelia Halal dan Salinan Keputusan Penyelia Halal

5. Nama dan Jenis Produk

6. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan

7. Proses Pengelolaan Produk

8. Dokumen Sistem Jaminan Halal




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline