Rida Eka Purimudita
Amilia Kartikasari, S.Tr.Kes., M.T
D-IV TEKNOLOGI RADIOLOGI PENCITRAAN - Fak. Vokasi UNAIR
Radiasi pada era modern ini sudah seperti sahabat manusia. Radiasi dimanfaatkan pada banyak bidang khususnya pada kesehatan. Dalam bidang kesehatan, radiasi banyak dimanfaatkan untuk diagnosis dan pengobatan berbagai penyakit, seperti kanker. Radiasi digunakan dalam berbagai prosedur diagnostik seperti rontgen, CT-Scan dan PET Scan. Dari pemeriksaan tersebutlah radiasi dapat membantu radiografer dan dokter untuk menganalisis serta menghasilkan citra dari bagian anatomi yang diperiksa.
Tetapi tahukah kamu? Meskipun radiasi memiliki banyak manfaat, efek negatif yang dimilikinya tetap ada dan jika tidak di gunakan sesuai SOP maka bukan manfaat yang timbul melainkan kerusakan dan bahaya. Paparan radiasi yang tidak terkontrol dapat menimbulkan efek negatif bagi kesehatan seperti, luka bakar (eritema), kerusakan DNA ataupun peningkatan risiko kanker. Dari sinilah Peran Petugas Proteksi Radiasi menjadi sangat penting.
Siapakah Petugas Proteksi Radiasi itu? Menurut PERKA BAPETEN No. 8 Tahun 2011, Petugas Proteksi Radiasi atau PPR adalah petugas yang ditunjuk oleh pengusaha instalasi nuklir atau instalasi lainnya yang memanfaatkan radiasi pengion yang dinyatakan mampu oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan persoalan proteksi radiasi.
PPR bertugas mencegah paparan radiasi pengion yang tidak perlu dan meminimalkan paparan yang diperlukan dengan dosis serendah mungkin (Prinsip ALARA As low as reasonably achievable). Prioritasnya berdasarkan risiko yang tercantum dalam daftar risiko institusi, dimulai dari wilayah berisiko tinggi, dan secara inovatif mengeksplorasi cara untuk mengoptimalkan proses guna menurunkan dosis pasien sebagai advokat terhadap keselamatan pasien. (Morgan et al., 2021)
Selain mengendalikan paparan radiasi tugas ppr yaitu, Mengembangkan dan memperbarui program proteksi dan keselamatan radiasi, hal ini bertujuan untuk memastikan program yang dilaksanakan selaras dan mengikuti perkembangan teknologi dan regulasi tertentu. Memantau pelaksanaan program, pemantauan rutin bertujuan agar program proteksi radiasi dapat berjalan secara efektif. Memastikan ketersediaan dan berfungsinya peralatan proteksi radiasi dengan baik, hal ini bertujuan agar alat proteksi radiasi yang digunakan dapat terpelihara dengan baik dan sudah di kalibrasikan secara berkala hingga siap digunakan. Memantau penggunaan peralatan, bertujuan untuk memastikan pengguna alat sudah mendapatkan pelatihan yang memadai dan ilmu yang cukup sehingga tidak menimbulkan kesalahan. Memberikan konsultasi dan pelatihan proteksi dan keselamatan radiasi kepada personil, agar semua pengguna alat proteksi radiasi sudah memiliki pemahaman yang cukup mengenai tata cara, langkah -- langkah dan dampak yang ditimbulkan. Serta Memantau dan melaporkan hasilnya untuk dilakukannya evaluasi dan penyesuaian program. (Tuka et al., 2016)
PPR berperan sebagai kunci dalam melindungi pekerja dan masyarakat umum dari bahaya paparan radiasi pengion. PPR dapat menjamin bahwa paparan radiasi dijaga seminimal mungkin dengan tetap menjaga efisiensi operasional dengan menerapkan prinsip ALARA dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, PPR tidak hanya berperan sebagai penjaga, tetapi juga sebagai advokat keselamatan di setiap institusi yang menggunakan sumber radiasi.
Referensi:
Thomas, L., Morgan., Sandy, Konerth. (2021). The Role of the Radiation Safety Officer in Patient Safety. doi: 10.5772/INTECHOPEN.97058
Tuka, V., Dewi, M. K., Liliana, D., & Pandi, Y. (2016). PETUGAS PROTEKSI RADIASI PENYIMPANAN TECHNOLOGICALLY ENHANCED NATURALLY OCCURING RADIOACTIVE MATERIAL (TENORM).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H