Lihat ke Halaman Asli

Rico MS

Piturutewongtuo

Hukum Beribadah di Kondisi Wabah

Diperbarui: 2 Juni 2020   14:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum Beribadah Dikondisi Wabah
(Studi Masyarakat Dusun Sukorame Desa Sukorame Kecamatan Sukorame Lamongan)

Rico Aldy Munafan (S20192012)
Dosen pengampu : Muhammad Arif Mustaqim

Abstrak
Dalam sebuah masyarakat sukorame masih mengalami kebingungan untuk dapat memilih dan memilah antara sebuah peraturan yang dibuat pemerintah untuk melaksanakan ibadah shalat dirumah dengan alasan menghindari kerumunan demi mencegah penyebaran Covid 19, sedangkan masyarakat sukorame juga ingin mendapatkan pahala lebih dalam melakukan ibadah dengan cara melaksanakan ibadah secara berjamaah mampu menggandakan pahalanya hingga tujuh puluh drajat, namun melihat keadaan yang begini lebih baik untuk taat terhadap peraturan pemerintah karena menjaga kesehatan adalah fardhu ain sedangkan beribadah shalat berjamaah merupakan fardhu kifayah yang dimana mudaratnya lebih besar menjaga kesehatan dari pada beribadah shalat berjamaah dikondisi wabah

PENDAHULUAN
Menurut istilah terminologi ibadah merupakan penghambaan seorang manusia untuk tuhanya agar dapat mendekatkan diri dan sebagai realisasi dari kewajiban hidup selaku manusia yang diciptakan tuhanya. Kewajiban untuk beribadah bagi seluruh manusia sebagai tanggung jawab dan tujuan hidup yang sebenarnya jadi ibadah adalah tanggung jawab yang dijalangkan dengan hati yang ikhlas dengan semata-mata hanya ingin mendekatkan diri kepada sang pencipta.
Keikhlasan hati yang sungguh-sungguh, menjadikan sebuah kebiasaan yang terus-menerus dalam menjalankan ibadanya, sehingga sulit untuk dirubah ataupun dicegah karena keyakinan yang begitu kuat dan melekat pada diri, kebiasaan beribadah merupakan hal yang baik bagi seluruh umat manusia sebagai tugas dan kewajiban selama didunia.
Kebiasaan untuk beribadah harus menyesuaikan keadaan yang ada, terkadang keseriusan beribadah menciptakan kegoisan yang tidak meghiraukan keadaan dan kondisi yang ada, dikarenakan cara berfikir yang salah sehingga hanya melihat apa  yang dilakukannya merupakan hal yang benar maka masukan dan perubahan tidak mampu merubahnya, namun apabila melihat keadan yang sekarang, apakah masih benar kebiasaan beribadah berjamaah dirumah ibadah dengan kondisi wabah, inilah yang menjadi pertanyaan bagi umat beragama terutama umat islam.
Apabila kita lihat dari kondisi sekarang yang sangat memperhatikan, diman lagi genting-gentingnya dengan wabah yang melanda dunia, wabah Covid 19 sedang meraja lela seperti yang telah dialami bumi pertiwi indonesia, lalu apa itu wabah Covid 19 yang menjadi sorotan diseluruh dunia.
Covid19 adalah wabah yang berasal dari negara Cina yang tepatnya pada kota wuhan, awalnya hanya berada di Cina namun dengan berjalannya waktu banyak warga cina yang mengunjungi negara lain dengan kepentingan mereka masing-masing dan tanpa mereka sadari telah menularkan wabah Covid 19 kenegara-negara lain, wabah covid 19 sangat cepat penyebarannya sehingga mengakibatkan keresahan di seluruh negara, seperti yang di alami negara indonesia sekarang.
WHO memaparkan virus corona merupakan anggota dari keluarga besar virus yang mengakibatkan penyakit yang menyerang pada hewan dan manusia. Manusia yang telah terinfeksi virus tersebut akan mengalami gejala-gejala penyakit, seperti infeksi saluran pernapasa diawali gejala flu sampai pada tahap yang lebih serius, yaitu mengalami sakit Middle East Respiratory Syndrome (MERS) serta Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) atau bahkan sindrom pernapasan akut yang berat. Virus corona tau Corona virus sendiri merupakan jenis baru yang telah ditemukan manusia pada saat banyak yang terinfeksi di Wuhan, China pada bulan Desember 2019, serta dinamai dengan Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2) dan kemudian, penyakit tersebut biasa di sebut dengan Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) atau lebih mudahnya disebut dengan corona.
Lalu kemudian yang menjadi permasalahan di seluruh masyarakat indonesia baik dari masyarakat kota maupun masyarakat desa adalah peraturan pemerintah yang melarang ibadah berjamaah dan menganjurkan beribadah dari rumah, inilah yang menjadi kontroversial masyarakat indonesia  terutama pada umat muslim yang di mana banyak melakukan ibadah secara berjamaah dan dilaksanakan di rumah ibadah atau masjid.
Berdasarkan keterangan di atas bisa kita lihat bahwa keadaan indonesia begitu memprihatinkan dengan dilandanya penyebaran covid 19, masih banyak masyarakat yang tidak mentaati peraturan pemerintah dengan melakukan ibadah secara berjamaah dan dilakukan di rumah ibadah karena mereka masih berpegangan teguh dengan peraturan-peraturan dan kebiasaan beribadah sebelum adanya wabah.
Dusun Sukorame Desa Sukorame Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan mayoritas masyarakatnya beragama islam, dalam urusan keagamaan masyarakat sukorame sangat rajin dan taat dalam ibadahnya, hari demi hari masjid sukorame tidak ada sepi-sepinya warga setempat selalu beribadah secara berjamaah yang dilakukan di masjid setempat, ibadah berjamaah dan dilaksanakan dimasjid sudah menjadi kebiasaan masyarakat sukorame sejak dahulu hingga sekarang
Namun sejak adanya wabah covid 19 pemerintah melarang masyarakat indonesia untuk melakukan ibadah secara berjamaah yang dilakukan dimasjid, karena sebuah kebiasaan masyarakat sukorame yang melakukan ibadahnya dimasjid dengan berjamaah, sehingga dengan peraturan pemerintah tentang covid 19 tersebut, masih banyak masyarakat yang tidak mentaati peraturan tersebut
Masyarakat setempat tidak takut dengan adanya penyebaran covid 19 mereka lebih berpegang teguh terhadap kebiasan-kebiasaan beribadah sejak dahulu, dibuktikan dengan setiap harinya masjid-masjid sukorame terisi penuh dengan banyaknya para jamah yang ingin melaksanakan sholat fardhu, traweh maupun sholat jum'at
       Masyarakat sukorame terutama yang beragama islam berpendapat bahwa beribadah secara berjamaah dan dilakukan dirumah ibadah merupakan perbuatan yang dianjurkan serta akan mendapatkan pahala lebih besar dibandingkan dengan beribadah sendiri dan dilakukan dirumah serta ada juga ibadah umat islam yang wajib dilakukan dirumah ibadah dan dilaksanakan secara berjamaah
namun melihat genting-gentingnya penyebaran wabah covid 19 apakah masih dianjurkan, dan apa hukum beribadah berjamaah yang dilaksanakan dirumah ibadah di tengah kondisi wabah serta apakah boleh meninggalkan ibadah yang sebelum wabah di wajibkan berjamaah dan harus dilaksanakan dirumah ibadah.
Untuk itu artikel ini akan membahas tentang hukum ibadah secara berjamaah yang dilaksanakan di rumah ibadah pada kondisi yang sangat genting dengan adanya penyebaran wabah virus corona atau covid 19 yang melanda indonesia, serta artikel ini akan membahas penting manakah menjaga kesehatan dan melaksanakan ibadah berjamaah yang dilakukan dirumah ibadah.
Dengan demikian, artikel ini saya buat agar dapat menambah wawasan pembaca tentang agama islam, terutama tentang hukum beribadah yang dilakukan secara berjamaah dan dilaksanakan dimasjid maupun yang telah diwajibkan oleh agama disaat kondisi yang lagi genting-gentingnya tentang wabah covid 19 atau virus corona yang cepat penyebarannya, serta menjadikan kita lebih taat terhadap aturan pemerintah yang dibuat agar masyarakat indonesia tidak terjangkit oleh covid 19 yang belum di temukan obatnya
METODE PENELITIAN
Penelitian tentang pengetahuan keagamaan mengenai hukum beribadah secara berjamaah yang dilakukan di masjid pada kondisi yang sangat memperhatikan dengan adanya wabah covid 19, baik ibadah  yang diwajibkan berjamaah dan harus dilaksanaakan di masjid maupun tidak diwajibkan oleh  agama islam, penelitian ini dilakukan di Dusun Sukorame Desa Sukorame Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan untuk menambah wawasan tentang keagamaan masyarakat desa sukorame
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian yang memaparkan dan menggambarkan tentang  keadaan serta fenomena yang lebih jelas mengenai situasi yang terjadi secara nyata pada keseharian masyarakat desa sukorame mengenai ibadahnya diwaktu pemerintah melarang untuk kelur dari rumah dan harus berada didalam rumah, serta diberlakukannya social distancing
Alasan mengunakan metode kualitatif dalam penelitian ini karena dengan metode kualitatif saya bisa mengetahui bagaimana cara pandang pada obyek penelitian secara mendalam tanpa melalui atau diwakili oleh data statistik. Bila subyek di ubah untuk menjadi data statistik, maka penelitian dapat  kehilangan dari sifat subyektif perilaku masyarakat sukorame. Lewat metode kualitatif penelitian akan mampu mengenal masyarakat (subyek) secara nyata serta melihat mereka dalam sehari-harinya melakukan ibadah di kondisi yang rawan penyebaran wabah covid 19. penelitian dengan cara ini dapat merasakan kondisi yang ada dalam kehidupan dan tingkah laku yang dilakukan masyarakat sukorame, serta dalam metode ini dapat menambah pengalaman peneliti yang belum pernah dialami, metode kualitatif memungkinkan peneliti menyelidiki suatu konsep yang mungkin pada pendekatan penelitian lainnya dapat menghilangkan inti dari penelitiannya. Melalui penelitian kualitatif konsep seperti keimanan, kebersamaan, kerukunan, kekeluargaan masyarakat deasa mampu diselidiki sebagaimana masyarakat yang sesungguhnya pada  kehidupan  sehari-harinya.
Dalam penelitian ini Pengumpulan data untuk menjadi bahan pembahasan artikel ini menggunakan tiga teknik yaitu secara Observasi dengan  mengamati dan mencatat secara langsung terhadap aktivitas sehari-hari masyarakat sukorame, dan melalui Wawancara terhadap masyarakat sekitar secara mendalam. masyarakat sekitar yang dimaksud adalah tokoh masyarakat, dan tokoh agama Dusun Sukorame serta mlalui Dokumentasi dengan mengumpulkan data-data yang terkait terhadap obyek penelitian.
Melihat keadaan yang seperti ini, jumlah masyarakat yang terjangkit virus corona semakin bertambah, mengakibatkan keterbatasan apabila penelitian hanya menggunakan metode kuliatatif untuk itu peneliti mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti adanya kasus di puskesmas serta referensi dari Jurnal, artikel maupun media massa yang terpecaya.
Hasil dan pembahasan
Peraturan Pemerintah Memutus Penyebaran Covid 19
WHO telah memberitahukan Pemerintah Indonesia agar menetapkan Darurat Nasional serta menerapkan sebuah langkah di tengah kondisi wabah Covid-19 yang terus meningkat. Dari banyak pihak juga mengimbau Pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan lockdown agar dapat mengurangi penyebaran wabah Covid-19. Tetapi, Pemerintah Indonesia melalui beberapa pertimbangan  belum mau mengambil tindakan lockdown agar tidak menimbulkan kepanikan dan keresahan masyarakat indonesia, terutama masyarakat desa bila diterpkan tindakan lockdown benar-benar diberlakukan. Tindakan lockdown dapat diterpkan apabila keadaan semakin parah dengan adanya penyebaran wabah covid 19 diseluruh wilayah indonesia baik diperkotaan maupun di wilayah terpencil seperti perdesaan
Pemerintah Indonesia dalam pertimbangannya lebih memilih untuk menggunakan tindakan pembatasan jarak sosial atara masyarakaat satu dengan yang lainnya atau bisa dikenal dengan social distancing yang didukung penuh oleh tim pembentukkan Gugus Tugas Percepatan Covid-19 yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Saat diberitahukannya dari salah satu Menteri yang telah terinfeksi Covid-19 (14/03/2020), tindakan untuk menerapkan social distancing semakin ketat diterapkan.
Presiden Indonesia melalui  rapat konferensi pres memberitahukan masyarakat indonesia agar belajar, bekerja, serta beribadah di rumah saja. seluruh pendidikan dari paud hingga jenjang perkuliahan diliburkan dan diadakannya pembelajaran secara online. Dari beberapa instansi pemerintah resmi mengeluarkan aturan melalui surat edaran agar dapat mengatur transisi untuk tetap dirimah saja apabila keluar agar menggunakan masker serta menjaga jarak soasial atara seseorang dengan orang lainnya.
Tempat-tempat wisata agar ditutup untuk sementara dan acara-acara yang dapat membuat banyak kerumunan orang agar ditunda terlebih dahulu atau bahkan dibatalkan. Tindakan Pemerintah Indonesia lebih memilih untuk menerapkan social distancing dibandingkan lockdown bukan tanpa asalasan melainkan melihat dari beberapa pertimbangan serta belum dapat ditentukan sebagai final. Sebagaimana telah dikemukakan oleh Direktur Jenderal WHO bahwa dalam menangani Covid-19 bukan hanya berdasarkan bagaimana untuk melindungi kesehatan melainkan juga untuk meminimalisir adanya disrupsi ekonomi dan sosial serta dapar menghargai hak asasi manusia.
Pemerintah Indonesia dalam usaha untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid 19 tidak hanya menerapkan social distancing melainkan ada beberapa peraturan untuk menanggulangi dan mencegah penyebaran wabah covid 19, salah satunya pemerintah menerapkan Pembatasan Social Bersekala Besar (PSBB)
PP Nomor 21 tahun 2020 yang berisi tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka untuk mempercepat penanganan Covid-19, PP untuk mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dibuat Jokowi agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona dalam masyarakat indonesia, tindakan yang dilakukan jokowi ini dinilai lebih baik dan tepat untuk diterapkan pada msyarakat Indonesia dimbandingkan dengan karantina wilayah atau biasa disebut lockdown.
Pada PP yang yang dikeluarkan tanggal 31 Maret 2020 ini, dijelaskan bahwa pemerintah daerah dapat menerapkan peraraturan tentang PSBB dengan memperoleh persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Indonesia. Pembatasan sosial tersebut yaitu peraturan yang mengatur tentang pembatasan pergerakan orang serta barang ke kabupaten, provinsi maupun kota. Melihat dari Pasal 3 PP ini, PSBB bisa diterapkan apabila dapat memenuhi beberapa persyaratan diantaranya adalah, jumlah kasus dan jumlah kematian yang disebabkan penyakit (Covid19) melonjak signifikan serta terdapat kaitannya dengan epidemiologis tentang kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
PSBB paling sedikit seperti tindakan yang dilakukan pemerintah sekarang yaitu, peliburan terhadap kegiatan sekolah dan pada tempat kerja, pembatasan terhadap kegiatan keagamaan, serta pembatasan terdap kegiatan pada tempat atau fasilitas umum seperti yang tertera pada Pasal 4 ayat (1) tentang aturan terhadap PSBB yang kemudian dipaparkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 mengenai pedoman terhadap peraturan PSBB.
Peraturan tersebut memang belum sepenuhnya diterapkan di sukorame namun ada sebagian peraturan PSBB yang sudah diterapkan seperti pembatasan terhadap kegiatan keagaamaan dan penutupan sekolah dan tempat kerja serta pembatasaan terhadap kegiatan atau fasilitas umum yang ada di sukorame, ditambah dengan larangan ketika ada pendatang yang dari luar wilayah sukorame atau wilayah lamongan masuk atau tidak di izinkan masuk oleh aparat setempat, seperti masyaralat sukorame yang pulang kerja dari luar kabupaten maupun masyarakat yang dari luar jawa apabila tidak membawa suatu keterangan bahwa dirinya negatif covid atau terlebih dahulu dikarantina fitempat yang disediakan.
pemerintah dalam menangani penyebaran Covid 19 begitu ketat dan tegas agar tidak bertambah banyaknya masyarakat Indonesia yang terinfeksi Covid 19, lalu apa itu Covid 19 yang banyak menjadi bahan pembicaraan dunia, dan dari mana asal mula adanya Covid 19 serta bagaimana penularannnya
Pengertian Covid 19
Covid 19 atau Coronavirus adalah virus RNA yang memiliki strain tunggal positif dan berkapsul seta tidak bersegmen. Coronavirus digolongkan sebagai ordo Nidovirales yaitu keluarga Coronaviridae. Struktur coronavirus berbentuk kubus yang berprotein S dan bertempat pada permukaan virus. Protein S yaitu spike protein adalah protein yang menjadi antigen utama virus juga sebagai struktur utama dalam penulisan gen. Protein S bertugas untuk penempelan serta untuk masuknya virus kedalam sel host. Coronavirus memiliki sifat yang sensitif pada suhu panas dan dapat diseterilkan dengan desinfektan yang memiliki klorin, alkohol, pelarut lipid yang bersuhu 56 selama 30 menit, formalin, eter, asam perioksiasetat, kloroform, detergen non-ionik, oxidizing agent.
Coronavirus kebanyakan menginfeksi dan bersirkulasi pada hewan. Coronavirus menjadi penyebab terjadinya penyakit berat pada hewan seperti pada kuda, sapi, kucing, babi dan ayam. Coronavirus dikenal sebagai virus zoonotik yang merupakan virus dari hewan dan bertrasnmisi ke manusia. Hewan liar banyak yang bisa membawa patogen serta sebagai vektor yang mampu menjadi penyakit menular. Hewan yang sebagai tuan rumah Coronavirus terdapat pada unta, kelelawar, musang dan tikus bambu. Coronavirus yang terdapat pada kelelawar adalah sumber utama dari adanya severe acute respiratorysyndrome atau SARS serta Middle East respiratory syndrome atau MERS.          
Coronavirus dapat memperbanyak diri hanya melalui sel host-nya. Virus tidak dapat berkembang dang tumbuh tanpa adanya sel host. Berikut merupakan siklus Coronavirus sesudah menemukan sel host sesuai dengan tropismenya. yaitu penempelan serta virus masuk kedalam sel host yang diperantarai Protein S pada permukaan virus. Protein S merupakan penentu utama untuk menginfeksi spesies host-nya dan sebagai penentu tropisnya. Protein S Pada studi SARS-CoV terikat pada reseptor pada sel host yang terdapat pada enzim angiotensin-converting enzyme 2 atau ACE-2 yang ada pada mukosa oral dan paru, nasal, lambung, nasofaring, ginjal, usus halus, usus besar, limpa, kulit, hati, timus, otak, sumsum tulang, sel otot polos, sel epitel alveolar paru, sel endotel arteri vena dan sel enterosit usus halus. Setelah berhasil untuk masuk lalu translasi replikasi gen dari RNA genom virus. Kemudian  replikasi dan transkripsi yang dimana sintesis pada virus RNA dari translasi serta perakitan melalui kompleks replikasi virus.
Sesudah mengalami transmisi, virus kemudian masuk ke dalam saluran napas atas dan bereplikasi pada sel epitel saluran napas atas untuk melakukan siklus hidupnya dan virus mulai menyebar ke dalam saluran napas bawah, di infeksi akut mengalami peluruhan virus yang ada pada saluran napas serta virus bisa berlanjut meluruh di sel gastrointestinal sesudah penyembuhan. Sekitar 3 sampai 7 hari masa inkubasi virus barulah terlihat penyakit atau gejala-gejala yang disebabkan oleh Coronavirus.
Coronavirus adalah keluarga besar virus yang dapat menyebabkan penyakit ringan hingga berat, seperti penyakit ringat common cold atau pilek serta penyakit yang cukup serius seperti SARS dan MERS, penularan Coronavirus bisa dari hewan ke manusia (zoonosis) dan penularan dari manusia ke manusia serta dari manusia ke hewan, adanya Coronavirus diduga berasal dari hewan menularkan ke manusia itu semua dilihat kasus-kasus yang ada di Wuhan kebanyakan memiliki riwayat kontak terhadap pasar hewan Huanan.
Penyebaran COVID-19 dari manusia kemanusia melalui cairan yang dikeluarkan seperti tetesan air liur (droplets) atau bisa muntah seseorang (fomites), dalam kontak dekat antara seseorang yang terjangkit dengan seseorang lainnya tanpa pelindung. Transmisi Coronavirus atau COVID-19 terjadi antara seseorang yang sudah terinfeksi dengan seseorang tanpa patogen penyakit, tidak hanya itu Coronavirus juga dapat melalui benda-benda yang telah terinfeksi oleh penderita Coronavirus atau Covid 19 .
Manusia yang terjangkit Coronavirus akan mengalami gejala-gejala penyakit seperti demam yang panasnya diatas 380C, batuk, dan berlanjut dengan timbulnya gejala sesak napas yang memerlukan perawatan di RS. Gejala tersebut akan semakin berat apabila penderitanya meeupakn lansia yang memiliki penyakit-penyakit lain yang dideritanya, seperti penyakit jantung atau paru obstruktif menahun.
Pemerintah Indonesia lebih meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan pada pintu masuk negara, untuk mencegah adanya penularan Coronavirus yang semakin banyak baik di bandara, pelabuhan ataupun pada lintas batas darat negara. Pada pintu masuk negara terutama untuk pintu yang terdapat akses langsung dengan negara Cina atau Wuhan, pemerintah mengaktifkan penggunaan sistem thermal scanner untuk mendeteksi suhu tubuh agar dapat melihat gejala awal seperti demam pada seseorang yang masuk. Bila ada yang terdeteksi alat tersebut maka akan diaman ke RS dan dilakukan pemeriksaan serta perawatan lebih lanjut.
Melihat penjelasan di atas mengenai peraturan pemerintah untuk mencegah adanya  penyebaran luasan Wabah  Covid 19 pada masyarakat sehingga pemerintah membuat aturan yang begitu ketat, agar tidak ada lagi masyarakat indonesia yang terinfeksi oleh virus yang sangat berbahaya dan sampai sekarang masih belum di temukan obat yang dapat mengobati seseorang yang positif terinfeksi virus tersebut, mengenai Virus Covid 19, pengertian serta bagaimana penyebaran virus tersebut yang bigutu cepat  sudah saya jelaskan di atas.
Namun apa yang menyebabkan masyarakat indonesia terutama masyarakat sukorame masih melanggar peraturan pemerintah yang masih melaksanakan ibadah secara berjamaah dan dilaksanakan pada tempat ibadah atau masjid, begitu besarkah pahala yang didapatkan ketika melaksanakan ibadah secara berjamaah dan dilaksanakan pada masjid, untuk itu dibawah ini saya akan menjelaskan tentang  ibadah.
Pengertian Ibadah
Ibadah dalam bahasa arab merupakan ibadat yang memiliki arti pengabdian, penghambaan, ketundukan serta kepatuhan, tidak hanya itu Ibadah juga bisa berarti ketaatan yang merupakan suatu sikap patuh dan tunduk dengan setunduk-tunduknya terhadap semua yang diperintahkan Allah Swt dan meninggalkan semua larangan yang tidak diridhoi oleh Allah SWT
Menurut Abdul Wahab konsep ibadah adalah konsep yang mencakup tentang seluruh perbuatan manusia secara lahiriah dan batiniah, jasmani maupun rohani yang di ridhoi dan di cintai oleh Allah Swt. Selain itu ibadah dapat diartikan sebagai hubungan manusia kepada yang diyakini kebesaran dan kekuasaannya. Artinya, bila yang diyakini kebesarannya dan kekuasaannya adalah Allah, maka penghambaan dan kepatuhan diri hanya kepada Allah.
Melihat dari sisi keagamaan, ibadah merupakan ketundukan dan penghambaan diri kepada Allah, Tuhan maha Esa, Ibadah mencakup semua tindakan manusia di dunia, yang dilaksanakan dengan niat dari hati hanya untuk mengabdi dan menghamba kepada Allah Swt. Semua perbuatan orang mukmin yang didasari dengan niat tulus agar mencapai kedekatan dan ridho Allah Swt merupakan sebuah bentuk  ibadah
Ibadah ada banyak macamnya namun yang paling penting dalam sebuah ibadah ialah sholat lima waktu yang wajib dilaksanakan bagi seluruh umat islam, disinilah letak permasalahannya, pada kondisi sekarang yang rawan dengan penyebaran atau penularan wabah penyakit Covid 19 masih banyak ditemukan umat islam terutama pada Desa Sukorame yang melaksanakan ibadah sholat lima waktu secara berjamaah dan dilaksanakan didalam masjid, lalu pertanyaanya sepenting apakah sholat berjamaah itu sehingga umat islam tidak memperdulikan rawannya penyebaran penyakit atau wabah Covid 19 ini.
Pengertian Shalat Berjamaah
Menurut bahasa shalat merupakan sebuah doa, dengan maksud lain shalat mempunyai arti pengagungan atau mengagungkan, dalam bahasa arab sholat adalah Shalla-yushallu-shalatan yang berarti berdoa atau mendirikan shalat, dari Kata shalat, jamaknya meruakan shalawat yang memiliki arti menyerahkan segala pikiran untuk bersujud, bersyukur, dan meminta tolong.
Berdasarkan istilah shalat merupakan sebuah bentuk ibadah yang dilakukan dengan perbuatan dan ucapan atau doa yang diawali dengan takbir serta diakhiri dengan salam, dalam melaksanakan shalat berarti melakukan suatu bentuk ibadah kepada Allah berdasarkan syarat-syarat yang sudah diatur oleh agama.
Sayyid Sabiq mengatakan bahwa shalat adalah suatu bentuk ibadah yang dalam pelaksanaanya terdiri dari ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu yang diawali dengan takbir bagi Allah SWT dan diakhiri dengan mengucapkan salam, ucapan yang dimaksud tersebut berupa bacaan ayat-ayat alquran, takbir, tasbih, serta doa. Kemudian perbuatan yang dimaksud disitu merupakan sebuah gerakan-gerakan dalam rukun shalat seperti berdiri, ruku', sujud, duduk, serta gerakan-gerakan lainnya yang ada dalam rukun shalat.
Shalat dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa secar bahasa adalah sebuah siakap dan perbuatan memohon (berdoa), lalu berdasarkan pengertian syara' sebagaimana yang telah dikatakan oleh Imam Rafi'i, shalat adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang telah diawali dengan takbir dan diakhiri dengan sebuah ucapan salam disertai dengan beberapa sebuah syarat yang telah diatur Jadi shalat merupakan sistem ibadah yang terdiri dari beberapa ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram serta ditutup dengan salam, yang didalamnya ada doa-doa mulia yang sesuai dengan syarat-syarat dan rukun-rukun shalat.
Sedangkan jamaah merupakan kata al-ijtima' yang memiliki arti kumpul, berarti jamaah adalah sejumlah orang yang berkumpul atau dikumpulkan untuk satu tujuan, jadi shalat jamaah merupakan ucapan doa-doa dan perbuatan yang diawali takbir dan diakhiri dengan salam serta dilakukan secara bersama-sama, sekurang-kurangnya dua orang, dari beberapa orang yang melakukan shalat berjamaah salah satunya harus menjadi imam dan beberapa lainnya menjadi makmum, berarti dalam pelaksanaan shalat berjamaah terdpat sebuah ketergantungan antara shalat makmum kepada shalat imam sesuai dengan syarat-syarat shalat
Berdasarkan Kamus yang terdapat dalam Istilah Fiqih shalat jamaah merupakan shalat yang dilaksanakan secara bersama-sama, dari beberapa jamaah yang dianggap mampu dalam memimpin berjalannya shalat, salah satu  diantaranya dijadikan sebagai imam dan yang lainnya jadi makmum
Jadi shalat berjamaah merupakan bentuk ibadah yang dalam pelaksanaanya terdapat beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan ditutup dengan ucapan salam, berdasarkan syarat-syarat yang telah diatur serta dalam pelaksanaannya dilakukan dengan bersama-sama, dimana dipimpin oleh salah satu seorang yang dianggap mampu untuk memimpin berjalannya shalat sebagai imam dan yang lainnya sebagai makmum, dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dasar Perintah Untuk Melaksanakan Sholat Berjamaah
1. Pada surah Ali 'Imran dijelaskan dalam firman Allah SWT yang berbunyi "Dan berpeganglah kalian semuanya kepada agama Allah, dan janganlah kalian bercerai berai, serta ingatlah nikmat Allah yang diberikan kepada kalian ketika kalian dahulu pada masa Jahiliyah yaitu masa bermusuh-musuhan, Maka Allah telah mempersatukan hati kalian, lalu menjadilah kalian karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara dan kalian telah berada di pinggir jurang neraka, kemudian Allah menyelamatkan kalian dari padanya. (QS Ali 'Imran {3}: 103).
Itulah surah Ali 'Imran yang dimana Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada kalian, untuk jadi petunjuk bagi kalian. Lalu kembali lagi kepada poin pembahasan artikel ini mengenai Al-Jamah, melihat dari isi atau kandungan yang ada pada ayat tersebut tentunya agama Islama sangat menganjurkan bagi umatnya agar orang-orang yang beriman selalu bersatu atau berjamaah disetiap kehidupan sehari-harinya, terutama lagi dalam melaksanakan sebuah ibadah, apa lagi ibadah yang dilakukan merupakan pilar dari Agama Islam atau ibadah yang di utamakan dan diwajibkan seperti shalat maka akan semakin di anjurkan untuk dilakukan secara bersama.
2. Pada surat an-Nisa ayat 102 dijelaskan dalam firman Allah SWT yang berbunyi Dan apabila engkau Muhammad yang berada ditengah-tengah mereka yaitu di ditengah-tengah sahabat nabi muhammad, lalu engkau ingin melakukan shalat bersama-sama mereka maksudnya bersama sabat, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri untuk melakukan shalat besertamu dan menyandang senjata mereka. (Q.S. an-Nisa/4: 102)
Jadi disitu sangat jelas bahwa dalam surah an-Nisa ayat 102 Ayat di atas menjelaskan jika berada dalam jamaah yang sama-sama beriman dan ingin melaksanakan shalat bersama mereka, maka jadikanlah mereka menjadi dua golongan, lalu segolongan dari mereka ajaklah shalat bersamamu dan golongan yang satunya berdiri untuk menghadapi musuh sambil menjaga orang-orang yang sedang melaksanakan shalat. inilah yang menunjukkan betapa sangat besar dan pentinya melaksanakan ibadah fardhu, sehingga dalam kesdaan yang sangat gentingpun pelaksanaanya dianjurkan secara berjamaah atau bersama-sama, jadi disini bisa dilihat bahwa sholat berjamaah sangat dianjurkan walaupun dalam keadaan peperangan atau dalam keadaan genting.
3. Pada  hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar RA, bawasanya Rasulullah SAW bersabda,Pahala shalat seorang lelaki dengan berjamaah melebihi pahala shalatnya secara sendirian dengan dua puluh tujuh derajat. (Shahih Muslim, kitab al-masajid wa ash- Shalah, Bab 42, no. 650)
Jadi hadist diatas menerangkan bahwa allah akan memberikan pahala dua puluh tujuh derajat bagi seseorang yang melaksanakan sholat berjamaah, disini kita bisa melihat bahwa allah memuliakan dan menganjurkan untuk melakukan ibadah shalat secara berjamaah.
Keutamaan Shalat Berjamaah
1. Pahala melaksanakan shalat berjama`ah begitu besar sekali, Hal ini dibuktikan lewat hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar RA, bawasanya Rasulullah SAW bersabda yang didalamnya membahas tentang pahala sholat berjamaah, Saking besarnya pahala dari shalat barjamaah dapat melebihi pahala shalat yang dikerjakan secara sendiri, pahala yang didapat ketika melakukan shalat berjamaah sampai dua puluh tujuh derajat. ini membuktikan bahwa keutamaan shalat berjamaah sangat besar sehingga sangat dianjurkan oleh agama
2. Setiap langkah kaki yang diayunkan seorang muslim untuk menuju tempat ibadah demi melaksanakan shalat berjama`ah telah terhitung oleh Allah sebagai ganjaran pahala baginya, serta terangkat untuknya satu derajat dan dihapuskan satu dosa yang telah diperbuatnya, sebagaimana yang terdapat pada hadits di dalam kitab shahihain
3. Seseorang muslim yang istiqomah melaksanakan shalat berjamaah dijamin terlepas dari sifat nifaq atau munafiq
4. Setiap orang yang melaksanakan shalat berjama`ah terlepas dari segala perangkap atau godaan syetan yang keji dan terkutuk
Manfaat  Shalat Berjamaah
a) Allah SWT memperintahkan kepada umat islam untuk berkumpul pada waktu tertentu untuk melaksanakan shalat berjamaah, Hal sedemikian dimaksudkan sebagai tali untuk menyambung silaturahmi umat islam, berbuat kebajikan, saling mengasihi dan memperhatikan atara satu demi satu
.b) Menumbuhkan rasa saling mengasihi, yaitu rasa saling mencintai terhadap sesama umat muslim sehingga dapat saling mengerti dan memahami atara satu dengan yang lainnya, seperti tindakan tolong menolong, membantu yang membutuhkan dan  peduli terhadap seseorang yang sedang sakit.
c) Saling mengenal, karena apabila seorang melaksanakan shalat berjamaah mengakibatkan saling mengenal diantara mereka.
d) Umat muslimin memiliki rasa  persamaan dan musnahnya perbedaa-perbedaan soasial. dikarenakan mereka selalu kumpul untuk melaksanakan shalat berjamaah ketika di masjid sehingga pejabat tinggi dengan rakyat jelata, atasan dengan bawahan, orang kaya dengan fakir miskin, yang tua dengan yang muda saling berdampingan tanpa adanya perbedaan dan demikian seterusnya. Maka timbulnya rasa keakraban terhadap sesama tanpa memandang setatus.
e) Mengatasi kebingungan terhadap arah kiblat, karena belum tentu semua umat muslim dapat mengetahui arah kiblat secara tepat, apabila bagi seseorang yang sedang bejada dalam daerah lain sehingga kebinguan arah mata angin sehingga dengan datang kemasjid untuk melksanakan shalat secara berjamaah bisa menanggulangi kebingungan yang dialami.
f) Membiasakan diri seseorang untuk berdisiplin, apabila mereka telah terbiasa mengikuti pemimpin atau imam secara detail, tidak mendahului dan tidak tertinggal banyak serta tidak membarenginya melainkan mengikutinya dari blakang sehingga mereka terbiasa bersikap disiplin.
Hikmah Shalat Berjamaah
a) Persatuan umat, Allah SWT menginginkan umat Islam agar menjadi umat yang satu dan tidak bercerai berai, maka diperintahkan umat islam untuk melaksanakan shalat lima waktu secara berjamaah, kemudian tidak hanya itu islam juga memperluas jangkauaan persatuan dengan mengadakan shalat-shalat dan ibadah lain yang dapat memperluas jangkauan persatuan ini semua membuktikan bahwa agama islam adalah agama yang satu.
b) Mensyiarkan agama Islam. Allah SWT memperintahkan umat islam untuk shalat berjamaah yang dilaksanakan dimasjid, sebelumnya diawali dengan pengumandangan adzan dengan tujuan memperingatkan umat islam bahwa waktu shalat telah tiba, maka berkumpulah umat Islam di dalamnya, semua itu merupakan bentuk umat islam menegakan syiar agama Allah SWT di muka bumi.
c) Merealisasikan pengabdian terhadap Allah Tuhan yang Maha Esa, ketika mendengar suara adzan maka bergegas dengan cepat dan meninggalkan segala urusan dunia demi memenuhi panggilan adzan tersebut, dengan datang ke masjid untuk melaksanakan sholat berjamaah  maka itulah bukti pengabdian kepada Allah.
Mengenai shalat berjamaah diatas masih diperbolehkan apabila dikerjakan secara sendiri namun bagaimanakah mengenai shalat jumat yang diwajibkan untuk dikerjakan secara jamaah dan hanya dapat dilaksanakan apabila jumlah jamaahnya memenuhi syarat-syarat ketentuan yang ada, lebih lengkapnya saya jelaskan dibawah ini
Shalat Jumat
Jumhur ulama mengatakan bahwa shalat Jumat merupakan pengganti dari shalat zuhur, maksudnya shalat jumat adalah shalat zuhur yang awalnya empat rakaat kemudian dipendekkan menjadi dua rakaat dan yang dua rakaatnya lagi, digantikan dengan khutbah, selain jumhur ada beberapa ulama lagi yang berpendapat seperti Ibnu Abbas, Daud, al-Qasyani, Hasan Ibnu Shalih, bahwa shalat jumatlah yang menjadi cikal bakal atau asal jumat itu sendiri, shalat jumat merupakan zuhur di hari jumat.Jadi shalat Jumat atau yang sering dikenal oleh masyarakat dengan sebutan "Jumatan" merupakan suatu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim yang laki-laki dan disunahkan untuk umat muslim yang perempuan, untuk umat muslim yang perempuan pada saat dilaksanakannya shalat jumat mereka diwajibkan melaksanakan shalat zuhur seperti biasanya, shalat jumat ini hanya dilaksanakan satu minggu sekali yaitu pada hari jumat ketika masuk waktu zuhur.
Shalat Jumat dalam islam merupakan hal penting dengan keutamaanya yang luar biasa, hukum shalat jumat adalah fardhu ain untuk tiap-tiap muslim, laki-laki, mukallaf, sehat, tidak gila dan bermukim, hukum sahalat jumat yang dikatakan wajib atau fardhu ain sudah diterangkan dalam kitab suci al-quran pada surah al-jumuah ayat 9, yang didalamnya allah berfirman:"Hai orang-orang muslim yang beriman, jika dirimu diperintahkan untuk melaksanakan shalat Jumat, maka bersegeralah dengan cepat dirimu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah transaksi jual beli, karena demikian itu lebih baik bagi dirimu apabila kamu mengetahui". Ayat tersebut menegaskan bahwa ketika waktu shalat jumat telah tiba maka segeralah mengingat panggilan allah untuk melaksanakannya karena didalam ibadah shalat jumat terdapat banyak keutamaan yang sangat besar.
Keterangan diatas mengenai shalat jumat diperkuat dengan adanya hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Daruquthni, Baihaqi, dan Hakim, yang menegaskan mengenai hukum shalat jumat, bahwa Rasulullah SAW bersabda:"Salat Jumat itu wajib untuk setiap umat muslim dengan dilaksanakan secara berjemaah kecuali empat orang yaitu budak, wanita, anak-anak atau orang yang sakit". (HR. Abu Dawud, Daruquthni, Baihaqi dan Hakim)
Dalam shalat jumat jumlah jamaahnya sejak dahulu hingga sekarang sangat diperhatikan, meski pada Alquran tidak diterangkan mengenai berapa batas minimalnya, namun masih ada risalah yang diterangkan oleh beberapa ahli hadist untuk bahan pegangan, Imam Syafii menyatakan bahwa ibadah shalat jumat harus berjumlah 40 orang, dengan dilandasi hadist berikut yang dalam sebuah percakapan"Telah berkata Abdurrahman bin Ka'b: "Ayah saya, saat mendengar adzan pada hari Jum'at telah terbiasa mendo'akan untuk As'ad bin Zararah, maka saya bertanya kepadanya: ketika telah mendengar adzan mengapa ayah selalu mendo'akan untuk As'ad bin Zararah, lalu ayahnya menjawab: karena dialah seseorang yang pertama kali telah mengumpulkan kita agar shalat jumat didesa Hazmin Nabit, maka Abdurrahman bin ka'b kembali bertanya kepadanya: Beberapakah, waktu orang hadir, kemudian ayahnya kembali menjawab: yaitu empat puluh orang laki-laki (HR. Abu Dawud)
Saya selaku penulis sangat bersyukur dikarenakan pada kesulitan apapun didalam agama islam pasti ada ataurannya dan hukumnya, seperti permasalahan yang kini telah dihadapi umat islam di dunia terutama pada desa sukorame  ini dengan adanya wabah covid 19 yang menjadikan kebingungan dalam memilih dan memilah antara beribadah secara berjamaah atau mentaati peraturan pemerintah yang menganjurkan kita untuk tetap dirumah saja dan melakukan ibadah dirumah, inilah hal yang paling penting dari artikel ini untuk lebih jelasnya akan saya jelaskan dibawah ini mengenai perbandingan antara beribadah berjamaah atau menjaga kesehatan demi memutus rantai penyebaran covid 19
Mudarat Mentaati Pemerintah Atau Shalat Berjamaah
Diatas munkin sudah cukup sebagai bahan untuk memperbandingkan antara pentingnya mentaati peraturan pemerintah demi memutus penyebaran Covid 19 atau terus melakukan ibadah berjamaah yang dimana terdapat banyak keutamaan-keutamaan yang sangat besar, sebelum memutus mana yang lebih baik dan tepat mari kita lihat dulu hukumnya, karena dalam agama islam sudah diatur dan diterang jauh sebelum wabah Covid 19 ada.
Peraturan pemerintah indonesia untuk memutus penyebaran wabah Covid 19 yang masih menjadi kontra di msayarakat adalah peraturan yang dimana mencegah masyarakat untuk beribadah secara berjamaah terutama beribadah yang dilaksanakan dimasjid, hal tersebut itu bertujuan agar masyarakat indonesia tidak terpapar oleh wabah Covid 19 yang dimana bisa menyebabkan penyakit yang cukup serius seperti SARS dan MERS, tidak hanya itu apabila seseorang yang telah terinfeksi paparan wabah Covid 19 bisa saja menyebabkan kematian, karena sampai saat ini masih belum ditemukan obat yang ampuh untuk menyembuhkan penyakit tersebut.
Dalam agama islam sudah diatur mengenai hukum untuk menjaga kesehatan, bahwa dalam menjaga kesehatan merupakan tanggung jawab diri sendiri atau mesing-masing individu, jadi secara hukum fiqih menjaga kesehatan merupakan fardu ain yaitu kewajiban masing-masing orang yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim dan tidak bisa diwakilkan, Kewajiban ini diberikan untuk seorang muslim setelah dapat memenuhui syarat yang telah diatur, seperti berakal, tidak gila dan baligh, hukum fardhu ain adalah kewajiban individu yang tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jika tidak melakukannya, dan apabila ini ditinggalkan maka seseorang tersebut akan menanggung dosanya.
Sedangkan ibadah shalat berjamaah adalah fardu kifayah  yaitu  kewajiban umat islam  bila telah dilaksanakan beberapa orang maka telah gugur kewajiban seseorang untuk melaksanakan kewajiban ini. tetapi bila tidak ada yang melaksanakannya atau mewakilkan maka semua umat  sesuai konteksnya  berdosa.
Disini bisa dilihat bahwa keduanya merupakan kewajiban namun lebih penting menjaga kesehatan dari pada melaksanakan ibadah secara berjamaah, karena ibadah berjamaah bisa dilakukan dirumah dan dapat pula dilakukan secari sendiri ditambah dengan adanya fardu ain yang secara hukum lebih baik dari pada fardu kifayah karena fardu kifayah dapat diwakilkan. Melihat hal itu lalu bagaimanakah bila hukum shalat jumat atau bisa dikenal dengan sebutan jumatan yang telah dianjurkan oleh agama islam agar dilaksanakan secara jamaah dan ada ketentuan syarat-syarat yang mengharuskan 40 jamaah agar dapat melaksanakan shalat jumat tersebut.
Tidak usah bingung semuanya sudah diatur dan ditata secara rapi olleh allah dalam hukum-hukum yang ada dalam agama islam, secara hukum shalat jumat dapat ditinggalkan apabila melihat pentingnya menjaga kesehatan demi mencegah penyebaran Covid 19, hal ini diperkuat dengan MUI memerintahkan agar umat islam menggati shalat jumat dengan melaksanakan shalat zuhur demi mencegah penularan Covid 19, lalu kenapa masih diperdebatkan lagi, karena apabila meninggalkan shalat jumat masih ada yang bertanggung jawab diakhirat, sedangkan apabila tidak mentaati pemerintah, akan mengakibatkan terinfeksinya Covid 19 lalu menularkan kepada orang lain sehingga dapat menjadikan suatu dosa yang harus dipertanggung jawabkan sendiri, mudaratnya lebih baik meninggalkan shalat berjamaah dan mengganti dengan shalat dirumah untuk mencegah penyebaran Covid 19.
Untuk itu masyarakat indonesia terutama desa sukorame mampu menjadikan artikel ini sebagai dasar untuk mentaati aturan yang dibuat oleh pemerintah demi mencegah penyebarluasan Covid 19 di indonesia atau diwilayah sukorame, jadi tetaplah beribadah dirumah saja, karena agama memperbolehkan serta pahalanya pun lebih besar beribadah dirumah pada kondisi wabah, karena tetap dirumah mampu menyelamatkan umat islam didunia.
KESIMPULAN
Pemerintah Indonesia dalam pertimbangannya lebih memilih untuk menggunakan tindakan pembatasan jarak sosial atara masyarakaat satu dengan yang lainnya atau bisa dikenal dengan social distancing yang didukung penuh oleh tim pembentukkan Gugus Tugas Percepatan Covid-19 yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Saat diberitahukannya dari salah satu Menteri yang telah terinfeksi Covid-19 (14/03/2020), tindakan untuk menerapkan social distancing semakin ketat diterapkan karena begitu bahayanya Covid 19
Coronavirus adalah keluarga besar virus yang dapat menyebabkan penyakit ringan hingga berat, seperti penyakit ringat common cold atau pilek serta penyakit yang cukup serius seperti SARS dan MERS, penularan Coronavirus bisa dari hewan ke manusia (zoonosis) dan penularan dari manusia ke manusia serta dari manusia ke hewan, adanya Coronavirus diduga berasal dari hewan menularkan ke manusia itu semua dilihat kasus-kasus yang ada di Wuhan kebanyakan memiliki riwayat kontak terhadap pasar hewan Huanan,
Melihat hal itu alasan masayarakat tidak mentaati peraturan pemerintah dengan masih melaksanakan shalat berjamaah tanpa menjaga social distancing karena pahala melaksanakan shalat berjama`ah begitu besar sekali, Hal ini dibuktikan lewat hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar RA, bawasanya Rasulullah SAW bersabda yang didalamnya membahas tentang pahala sholat berjamaah, Saking besarnya pahala dari shalat barjamaah dapat melebihi pahala shalat yang dikerjakan secara sendiri, pahala yang didapat ketika melakukan shalat berjamaah sampai dua puluh tujuh derajat. ini membuktikan bahwa keutamaan shalat berjamaah sangat besar sehingga sangat dianjurkan oleh agama. Lalu penting manakah antara menjaga kesehatan dengan beribadah secara berjamaah
Dalam agama islam sudah diatur mengenai hukum untuk menjaga kesehatan merupakan fardu ain yaitu kewajiban masing-masing orang yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim dan tidak bisa diwakilkan, Kewajiban ini diberikan untuk seorang muslim setelah dapat memenuhui syarat yang telah diatur, seperti berakal, tidak gila dan baligh, hukum fardhu ain adalah kewajiban individu yang tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jika tidak melakukannya, dan apabila ini ditinggalkan maka seseorang tersebut akan menanggung dosanya.
Sedangkan ibadah shalat berjamaah adalah fardu kifayah  yaitu  kewajiban umat islam  bila telah dilaksanakan beberapa orang maka telah gugur kewajiban seseorang untuk melaksanakan kewajiban ini. tetapi bila tidak ada yang melaksanakannya atau mewakilkan maka semua umat  sesuai konteksnya  berdosa,
Jadi setelah memilah dan memilih ternyata lebih besar mudaratnya menjaga kesehatan dengan tetap mentaati aturan yang telah dibuat pemerintah indonesia melalui beribadah dirumah dari pada beribadah secara berjamaah pada kondisi wabah yang mampu membahayakan nyawa orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Patama, Aang.  "Ibadah Kepada Allah SWT", dalam https://www.kompasiana.com/aangpratama7789/5da1c4b00d823043d10cef83/ibadah-kepada-alloh-swt (12 Oktober 2019)
Rahmadi, Rivaldi Dani. "Pengertian Corona Vs Covid19", dalam https://www.tagar.id/pengertian-corona-vs-covid19 (17 Maret 2020)
Fadillah, Khoerun Nisa.  "Pandemik Covid 19, Lockdown Atau Social Distancinh", dalam https://republika.co.id/berita/q7e6ab282/pandemik-covid19-lockdown-atau-social-distancing (19 Maret 2020)
Egeham, Lizsa. "Sederet Aturan Yang Dikeluarkan Jokowi Melawan Pandemi Virus Corona", dalam https://m.liputan6.com/news/read/4227914/sederet-aturan-yang-dikeluarkan-jokowi-melawan-pandemi-virus-corona (15 april 2020)
Yuliana. 2020.  "Corona virus diseases (Covid-19)", dalam jurnal Wellness and Healthy Magazine, Vol. 2, No. 1 February:188-189.
Riyu. "Novel Tentang Coronavirus", dalam https://www.kemkes.go.id/download.php?file=download/info-terkini/COVID-19/TENTANG%20NOVEL%20CORONAVIRUS.pdf (20 Maret 2020)
Ulfa, Fatihatul. "Fiqih Ibadah", dalam http://campusekonomiislam.blogspot.com/2017/06/fiqih-ibadah-ruang-lingkup-devnisi-dan.html?m=1(2 juni 2017)
Rajab, Khairunnas. 2011.  Psikologi Ibadah. Jakarta: Amzah.
Hasbiyallah. 2013. Fiqh dan Ushul Fiqh. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Rohman, Abd. "Hikmah Shalat Berjamaah Dalam Al-Quran", dalam http://digilib.uinsby.ac.id/23387/1/Abd.%20Rohman_E83210076.pdf (2017)
Kementrian Agama RI. 2010. Al-Quran dan Tafsirnya. Jakarta: Lentera Abadi.
Al-Maragi, Ahmad Mustafa. 1993. Tafsir Al-Maragi Juz V, terj. Bahrun Abu Bakar. Semarang: PT Karya Toha Putra.
Sari, Renna Oktavia. "Pengaruh Shalat Berjamaah Terhadap Pembinaan Karakter Religius Peserta Didik Kelas VII Di SMP IT Darul Ilmi Bandar Lampung Tahun Pelajaran 2017/2018",https://id.scribd.com/document/430909346/16488-37012-1-PB (2017)
Anam, Mk. "Shalat Berjamaah", dalam http://eprints.walisongo.ac.id/103/MK_Anam_103111068_bab2.pdf (29 Mei 2020)
Abubakar, Ali. 2011. "Reintepretasi Shalat Jumat", dalam Media Syariah, Vol. 13, No. 2 Juli  Desember: 170.
Azizah, kurnia. "Tata Cara Salat Jumat Lengkap Beserta Syarat dan Sunnahnya", dalam https://m.merdeka.com/trending/tata-cara-salat-jumat-lengkap-beserta-syarat-dan-sunnahnya-kln.html (13 Februari 2020)
Alirand, "fardhu kifayah dan fardhu ain", dalam https://brainly.co.id/tugas/4124173 (30 oktober 2015)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline