Lihat ke Halaman Asli

Korupsi, Remisi atau Hukuman Mati?

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1426521565999314102

berita :

Menkum Yasonna Ingin Koruptor Diberi Remisi, Apa Kabar Nawacita Jokowi-JK?

Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly bersikeras agar napi kasus korupsi, terorisme, dan narkoba diberi remisi. Alasannya karena dia tak ingin melanggar UU. Pemberian remisi bagi setiap napi adalah hak.

Tak pelak apa yang ingin dilakukan Yasonna berujung kritik. Khusus soal napi kasus korupsi, Yasonna dinilai tak melaksanakan nawacita Jokowi-JK di bidang pemberantasan korupsi yang dahulu digembar-gemborkan.

"Saya pikir itu merupakan kebijakan yang tersesat dari nawacita Jokowi-JK yang mengedepankan pemberantasan korupsi. Pemberian remisi korupsi hanya akan membuat nawacita kehilangan cita-cita luhur pemberantasan korupsi," jelas pengamat hukum Universitas Andalas Padang, Fery Amsari, Senin (16/3/2015).

Semestinya Menkum HAM, lanjut Fery, sebagai anggota kabinet tidak mencoba-coba keluar dari nawacita jika tidak ingin dianggap menentang visi-misi pemerintahan jokowi.

"Jika Menkumham berkeras hati memberikan remisi kepada koruptor, akan menjadi pilihan tepat bagi Jokowi untuk me-reshufle-nya dari kabinet sebagai bentuk komitmen Jokowi tetap menjalankan nawacita-nya," saran Fery.

Sumber : http://news.detik.com/read/2015/03/16/084645/2859366/10/menkum-yasonna-ingin-koruptor-diberi-remisi-apa-kabar-nawacita-jokowi-jk

----------------------

Korupsi, Remisi atau Hukuman Mati..!?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline