Lihat ke Halaman Asli

Buni Yani Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Alasan Hukumnya

Diperbarui: 24 November 2016   18:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Buni Yani (kanan) bersama pengacaranya, Aldwin Rahadian (kiri)- dok: Kompas.com

Rabu, 23 November 2016  malam, Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam dugaan kasus SARA setelah mengunggah video pernyataan Ahok dengan menambahkan status yang dinilai dapat menimbulkan rasa kebencian. Buni Yani pun dijerat pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun secara hukum penetapan tersangka terhadap Buni Yani sudah tepat , dikarenakan:

Pasal 28 ayat (2) UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Pertama. Unsur pertama dalam pasal 28 ayat (2) UU No 11/2008 adalah unsur ‘’Setiap orang’’. Unsur pertama ini sesungguhnya secara hukum sudah terpenuhi pada Buni Yani karena Buni Yani adalah orang yang pada laman Facebooknya membuat status dengan nada kebencian terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu.Perbuatan itu adalah bagian yang tak terpisahkan dari unsur dari unsur ‘’setiap orang’’.

Kedua. Status Facebook Buni Yani tertanggal 6 Oktober 2016 tertulis ‘’Penistaan Terhadap Agama’’ sudah memenuhi unsur dengan sengaja , karena jika tidak ada kesengajaan maka Buni Yani tidak perlu menulis status Facebooknya dengan kalimat yang bernada menyebar kebencian di laman Facebooknya. Sebelum menulis status tersebut di laman Facebooknya, pasti Buni Yani telah lebih dahulu mendengarkan isi video sehingga bisa menulis status dengan kalimat yang bernada kebencian tersebut.

Tidak adanya kata ‘’pakai’’ yang harusnya ada dalam status di Facebook Buni Yani juga makin memenuhi unsur dengan sengaja. Unsur dengan sengaja menjadi terpenuhi karena ada kesengajaan yang terang-terangan dilakukan oleh Buni Yani karena telah menghilangkan kata ‘’pakai’’ pada status yang ditulisnya di laman Facebooknya.

Dan meskipun sebelumnya Buni Yani berdalih bahwa video yang diunggahnya tersebut adalah diambil dari sebuah akun Facebook yang menyebar video melalui tautan, maka logisnya akun Facebook yang pertama kali menyebar video itulah yang akan membuat kehebohan ditengah masyarakat, tetapi fakta telah membuktikan bahwa tak ada kehebohan apapun sebelum Buni Yani mengunggah video, kehebohan baru terjadi setelah Buni Yani menyebar video dengan status SARA di Facebooknya pada 6 Oktober 2016.

Jikalau kuasa hukum Buni Yani menyatakan ada status Facebook yang lebih dari status Facebook Buni Yani, maka logisnya pemilik akun Facebook tersebut juga akan terseret kasus ini. Tapi faktanya hanya Buni Yani dari pemilik akun Facebook yang terseret kasus ini karena memang hanya Buni Yani yang membuat status dengan nada menebar SARA.

Terlebih lagi Buni Yani juga pernah mengaku bahwa pernah berprofesi sebagai wartawan, nah jika pernah berprofesi sebagai wartawan maka dalam status atau video yang diunggahnya tersebut harusnya mentaati kode etik pers yakni mencantumkan sumber dari mana video tersebut diambil. Tetapi fakta telah membuktikan bahwa tak ada sumber baik pada status Facebook maupun pada video yang diunggah Buni Yani.

Ketiga. Unsur tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga sudah terpenuhi. Menjadi terpenuhi karena secara hukum Buni Yani adalah orang yang tidak berhak sama sekali untuk menyebarkan tulisan-tulisan bernada kebencian dan pada status itu pula hilang kata ‘’pakai’’ sehingga semua seolah terbakar dibuat Buni Yani.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline