Lihat ke Halaman Asli

4 Hal Ini Tidak Bisa Dijadikan Bukti Kematian Mirna

Diperbarui: 8 Oktober 2016   23:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jessica Kumala Wongso beserta pengacaranya. Tribunnews.com

Dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso ada beberapa bukti yang tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti antara lain: lambung, CCTV, sisa Viatnamesse Ice Coffe dan keterangan Kristie.

Berdasarkan pasal 59 Peraturan Kapolri No 10/2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal 59 ayat (2) ''Pemeriksaan barang bukti keracunan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 58 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut'':

a. Organ/jaringan tubuh:

1) lambung beserta isi (100 gr)

2) hati (100 gr)

3) ginjal (100 gr)

4) jantung (100 gr)

5) jaringan lemak bawah perut (100 gr)

6) otak (100 gr)

b. Cairan tubuh:

1)  urine (25 ml)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline