Lihat ke Halaman Asli

Kasus Mirna: Meski Urung Bebas, Inilah Kesulitan Jaksa Buktikan Kesalahan Jessica

Diperbarui: 28 Mei 2016   09:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus tewasnya Mirna (Dok: Kompas.com)

Berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ‘’Setelah berkas kami terima kembali, kemudian berkas perkara kita teliti seksama oleh jaksa peneliti, telah dinyatakan lengkap yaitu P-21,’’ Kata Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, M. Nasrun, Kamis (26/02/2016).

Tetapi meskipun berkas telah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang kemudian Jessica siap di sidangkan di pengadilan, saya tetap yakin sangat sulit bagi jaksa untuk membuktikan dakwaannya, terlebih lagi ini alat yang digunakan untuk membunuh adalah racun. Sulit bagi jaksa untuk dapat meyakinkan hakim bahwa Jessica pelakunya dan ada peluang bagi Jessica bisa diputus lepas dari segala tuntutan. Ada banyak alasan hukum yang membuat saya mengatakan demikian:

Setelah berkas ini dinyatakan lengkap atau P-21, Maka selanjutnya jaksa akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap Jessica Kumala Wongso, dimana diketahui bahwa Jessica dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup.

Jaksa juga akan meminta penyidik agar segera menyerahkan tersangka bezerta alat bukti. Perlu di ingat lagi bahwa alat yang digunakan untuk membunuh Mirna adalah racun, dan itu tidak mudah untuk dibuktikan bahwa Jessica yang meracun Mirna.

Mengapa tidak mudah? Karena nantinya di pengadilan, Sebelum jaksa membuktikan bahwa Jessica yang membunuh Mirna, maka jaksa harus membuktikan lebih dulu mana bukti lainnya yang menunjukan bahwa Jessica sebagai pemilik racun. Bukti Jessica sebagai pemilik racun nantinya harus bisa menjadi bukti pertama yang harus dibuktikan di persidangan. Itu adalah pembuktian awal yang baru kemudian di susul kemudian membuktikan mana bukti materill yakni bukti yang membuktikan bahwa Jessica yang membunuh Mirna menggunakan racun sianida.

Selain itu pasal 340 KUHP hanya dapat dilakukan dengan sengaja. Ini yang akan menjadi bumerang bagi jaksa untuk membuktikan dimana unsur kesengajaannya sehingga mendakwa Jessicayang melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna? Meskipun jaksa sudah memiliki alat bukti surat berupa Visum Et Repertum, Visum Et Repertum hanya sebatas menyebut bahwa Mirna meninggal karena diracuni racun sianida melalui es kopi Vietnam yang diseruputnya pada tanggal 6 Januari 2016 lalu. Visum Et Repertum hanya sebatas itu dan tidak lebih.

Visum Et Repertum tidak bisa membuktikan siapa sebagai pemilik racun sianida itu. Yang harus dibuktikan oleh jaksa kepada hakim di persidangan nantinya adalah sejak kapan munculnya perencanaan untuk menghabisi Mirna? Apa motifnya? Kapan (tanggal berapa, bulan berapa, tahun berapa) racun sianida itu dibeli? Dimana racun sianida itu dibeli? Apakah di apotik, toko obat atau gudang obat? Ini yang harus dibuktikan oleh jaksa kepada hakim untuk membuktikan dakwaanya tersebut.

Mengapa timbul pertanyaan kapan sianida itu dibeli? Kasus ini tergolong sangat sulit untuk dibuktikan di pengadilan terlebih lagi pembunuhan berencana dengan tidak ada saksi yang melihat Jessica menabur racun itu ke dalam gelas es kopi Vietnam Mirna. Dengan  dakwaan pembunuhan berencana, maka pekerjaan besar jaksa menjadi sangat sulit dikarenakan beberapa faktor;

  •  Pembunuhan berencana harus dibuktikan unsur perencanaanya, nah apa yang harus dibuktikan ? Ada tiga unsur dengan rencana lebih dahulu. Pertama. Memutuskan kehendak dalam suasana yang tenang. Pada syarat pertama diatas, keputusan diambil pada saat yang tenang, jaksa juga harus bisa membuktikan keadaan tenang yang seperti apa sehingga mendakwa Jessica sebagai penabur racun?
  • Kedua. Syarat kedua yang harus dipenuhi apabila mendakwa Jessica yang meracun Mirna adalah; Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksaan kehendak. Syarat kedua ini adalah syarat paling sulit untuk dibuktikan mengingat jaksa harus membuktikan dakwaanya yang mendakwa Jessica membunuh Mirna dengan rencana lebih dahulu. Ada beberapa hal yang harus bisa dibuktikan jaksa:
  • Tersedianya waktu itu sejak kapan? Ada waktu berapa hari sejak timbulnya niat hingga pelaksaan dari kehendaknya (rentang waktunya) ? Waktunya harus bisa dibuktikan secara rinci dan berurutan. Mulai dari tanggal, bulan dan waktunya pun harus bisa dibuktikan, termasuk pula waktu timbulnya niat itu terjadi apan? Apakah pada pagi hari, siang, sore atau malam hari? semuanya harus bisa dibuktikan mengingat ini pembunuhan berencana. Karena yang namanya berencana pasti sudah direncanakan jauh-jauh hari.
  • Ketiga. Syarat terakhir yang harus dipenuhi oleh jaksa ketika membuktikan dakwaannya nanti adalah: Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang. Ini yang paling krusial bagi jaksa. Jaksa harus bisa membuktikan dakwaannya di manakah letak ketenangan Jessica dalam menabur racun dalam suasana yang tenang pula, mengingat ini locus delictinya adalah di cafe bukan di hutan, rumah kosong, , di tempat yang sepi, di dalam mobil atau tempat yang jauh dari keramaian?
  • Cafe yang menjadi saksi bisu Mirna yang meregang nyawa tak lama setelah menyeruput es kopi Vietnam adalah bukan tempat yang memberikan suasana yang tenang. Tidak ada suasana tenang dalam cafe, terlebih lagi di sekeliling cafe Olivier dipenuhi kamera CCTV, Lalu bagaimana mungkin jaksa bisa membuktikan bahwa Jessica dalam pelaksanaan kehendaknya (perbuatannya) dalam suasana yang tenang, sedangkan di satu sisi banyak kamera CCTV, di sisiyang lain ada banyak pengunjung cafe, dimana letak ketenangan Jessica dan dimana bukti adanya suasana tenang? Syarat pertama, kedua dan ketiga di atas adala syarat yang harus dibuktikan oleh jaka kepada hakim, tanpa itu, hakim sulit mempercayai atau meyakini dakwaan jaksa kepada Jessica.

Pasal 340 KUHP

‘’Barangsiapa dengan sengaja dan rencana lebih dahulu merampas naywa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun’’

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline