Lihat ke Halaman Asli

Kasus Lippo Group: Secara Hukum, First Media tak Bisa Mempailitkan Across Asia Limited, Mengapa?

Diperbarui: 4 April 2017   17:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Mahkamah Agung RI (Dok: Kompas.com)

Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada beberapa pekan lalu berhasil membuka kotak pandora. Ternyata dari hasil OTT yang berhasil menangkap tangan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edi Nasution tersingkap tabir dan berujung pada penggeledahan di rumah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga bahwa ada dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam sejumlah perkara Lippo Group yang kini ditangani Mahkamah Agung. Sebagaimana diketahui saat ini ada 2 anak usaha Lippo Group, antara lain Kymco Motor Indonesia dan First Media yang sedang mengajukan peninjauan kembali atas perkara yang dialami oleh dua anak usaha Lippo Group tersebut.

Salah satu perkara anak usaha Lippo Group yang berhasil menyita perhatian penulis untuk di analisa secara hukum adalah terkait dengan keputusan pailit terhadap Across Asia Limited. Perselisihan ini bermula ketika First Media, anak usaha Lippo Group mengklaim bahwa Across Asia Limited memiliki utang yang telah jatuh tempo dan sudah bisa dibayarkan kepada First Media.

Klaim utang jatuh tempo dari First Media terhadap Across Asia Limited ini tak tanggung-tanggung, jumlah utang yang diklaim telah jatuh tempo tersebut adalah sebesar US$ 45,7 atau setara dengan Rp. 617 miliar. Utang yang telah jatuh tempo tersebut harus dibayar kepada First Media oleh Across Asia Limited.

Kemudian pada 2012, First Media mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga terhadap Across Asia Limited karena dianggap wanprestasi terhadap First Media karena utang sudah sampai jatuh tempo, utang sebesar Rp. 617 miliar tersebut tak kunjung dibayar.

Dalam putusan pailit tersebut, Across Asia Limited dinyatakan harus membayar Rp. 617 miliar yang merupakan utang yang telah jatuh tempo. Tak terima dengan putusan palit terhadap perusahaannya, Across Asia Limited mengajukan permohonan kasasi di Mahkamah Agung, namun permohonan kasasi atas putusan pailit tersebut ditolak Mahkamah Agung, dan mengakibatkan Across Asia Limited dinyatakan pailit sejak 5 Maret 2013.

Belakangan ini, Across Asia Limited mendaftarkan upaya hukum peninjauan kembali untuk membatalkan keputusan pailit yang telah diputuskan terhadap Across Asia Limited yang diwajibkan membayar utang yang telah jatuh tempo tersebut.

Secara hukum, upaya hukum yang dilakukan oleh Across Asia Limited kepada Mahkmah Agung tersebut sudah tepat karena putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak sah secara hukum untuk mempailitkan Across Asia Limited, perusahaan yang terletak di Cayman Island, Karibia, Inggris Raya. Menjadi tidak sah secara hukum dalam hal ini hanya First Media, anak usaha Lippo Group yang mengajukan permohonan pailit tersebut, harusnya lebih dari satu kreditur.

Keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pailit First Media, anak usaha Lippo Group, menjadi tidak sah secara hukum karena permohonan pailit terhadap debitur (Across Asia Limited) tidaklah memenuhi unsur yang terkandung dalam pasal 2 ayat (1) UU No 37/2004 tentang Kepailitan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline