Lihat ke Halaman Asli

Setya Novanto Salah Langkah

Diperbarui: 12 Desember 2015   19:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ketua DPR, Setya Novanto terseret skandal "Papa Minta Saham" (Dok: Kompas.com)"][/caption]

Langkah Ketua DPR, Setya Novanto yang melaporkan sejumlah pihak, antara lain, Presiden Direktur PT.Freeport Indonesia, Maroef Syamsuddin, Jaksa Agung, HM Prasetyo hingga Metro TV ke bareskrim adalah sebuah langkah yang amat sangat salah besar. Pelaporan Setya Novanto melalui kuasa hukumnya tersebut hanya akan makin menggambarkan yang sesungguhnya bahwa saat ini Setya Novanto sedang dilanda kecemasan yang luar biasa, Akibat langkah cepat Kejaksaan Agung yang sudah mulai melakukan penyelidikan terkait kasus ‘’Papa Minta Saham’’ yang melibatkan politisi Golkar tersebut.

Presiden Direktur PT.Freeport Indonesia, Maroef Syamsuddin, Jaksa Agung, HM Prasetyo hingga Metroi TV akan dilaporkan terkait tuduhan fitnah, pencemaran nama baik hingga pelanggaran UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transasi Elektronik, yang membuat Novanto makin terancam posisinya sekaligus makin jelas menggambarkan bahwa tindakan pelaporan tersebut hanya akan membuat penegak hukum, terutama Kejaksaan Agung kian cepat mengusut kasus ini.

Karena yang menjadi barometernya adalah, Jika Setya Novanto tak merasa bersalah mengapa harus melaporkan sejumlah pihak tersebut. Yang menyebabkan Setya Novanto akan mati langkah adalah apabila da melaporkan ketiga pihak tersebut pada Bareskrim Polri,  ada beberapa alasan, antara lain:

Pertama, Langkah yang selama ini dilakukan oleh Jaksa Agung dengan memerintahkan penyelidikan kasus tersebut memang sudah benar, karena itulah tugas Kejaksaan Agung, Jika ada dugaan tindak pidana, terutama percobaan korupsi dan permufakatan jahat terhadap negara, sudah sewajarnya Kejaksaan Agung bertindak.

Karena jika Kejaksaan Agung tidak bertindak adalah salah besar karena membiarkan tindakan Novanto yang sudah jelas-jelas mengandung unsur pidana tersebut. Dan jika ingin dibuka lagi atau sekalian menelanjangi Setya Novanto, Maka terutama pasal 107 KUHP tetang makar terhadap negara juga sudah terpenuhi semua unsurnya, dan makar adalah delik umum, jadi tanpa adanya laporan, Maka pihak kepolisian sudah bisa bertindak.

Namun melihat kelambanan yang ditunjukan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti ini malah akan membuat Novanto lolos dari sanksi pidana penjara paling lama seumur hidup tersebut, dan jika kita memang serius ingin mengusut kasus Setya Novanto, yang paling utama dan harus didahulukan adalah menyelediki dugaan makar, sebagaimana yang terdengan dalam rekaman tersebut.  

Dan biar bagimana pun juga dalam pidana, apalagi yang sudah mengarah pada upaya penggulingan pemerintahan seperti itu harus didahulukan penyelidikannya, karena jika tidak, Maka ini akan menjadi senjata dikemudian hari karena penegak hukum terutama Polri masih menganggap sepele soal ancaman makar tersebut. Kalimat yang menyebut ‘’ Jokowi jatuh kalau Freeport diputus’’, kurang lebih demikian isi rekaman tersebut. Itu sudah memenuhi unsur makar dalam pasal 107 KUHP dan tak bisa dibantah lagi.

Dan jika Polri masih tak bertindak dalam kasus ini, Maka bisa dipastikan Polri sulit mendudukan Novanto sebagai terdakwa percobaan makar di persidangan. Karena ini sudah merupakan percobaan makar terhadap pemerintahan, Maka tak ada alsan untuk tidak menyelidiki kasus tersebut, karena sudah menyangkut bangsa dan negara. dan sudah menjadi kewajiban Polri untuk menidak orang yang sudah rusak, agar jangan sampoai merusak orang lain, Terutama Presiden Jokowi yang merupakan simbol negara yang harus dilindungi nama baiknya, termasuk harkat dan martabatnya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Kedua, apa yang dituduhkan oleh Setya Novanto terhadap Metro TV, yakni menuduh Metro TV melakukan pemberitaan yang tendesius sangat tidak beralasan. Menjadi tidak beralasan karena bukan hanya Metro TV saja yang memberitakan hal tersebut tetapi banyak media-media lain. Karena apa yang sudah diberitakan oleh Metro TV selama ini memang benar dan sudah dan tak terbantahkan lagi, justru pengulasan secara mendalam dan secara berulang-ulang perlu dilakukan agar kita tak lupa dengan kasus yang hampir menjatuhkan Jokowi ini.

Apalagi dalam hukum yang berlaku di Indonesia tidak ada satu pasal pun dalam setiap undang-undang yang melarang perekaman, karena perekaman adalah hak pribadi berbeda dengan penyadapan yang harus dilakukan oleh otoritas yang berwenang. Dan yang lebih penting disini adalah kita harus dorong agar Polri segera bergerak cepat menyelidiki Setya Novanto termasuk Riza Chalid yang sudah melakukan percobaan makar, karena polisi sudah tak bisa beralasan lagi. Penyelidikan percobaan makar tak perlu menunggu pengaduan Presiden, Karena ini delik umum bukan delik aduan semacam pencemaran nama baik maupun penghinaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline