Lihat ke Halaman Asli

Faktor Ini Membuat Setya Novanto Mustahil untuk Bisa di Selamatkan

Diperbarui: 11 Desember 2015   12:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ketua DPR, Setya Novanto (Dok:Kompas.com)"][/caption]

Kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla semakin menggelinding bak bola liar yang tak ada arah ujungnya. Setelah sebelumnya kuasa hukum Setya Novanto melaporkan Menteri ESDM, Sudirman Said ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah. Kini, Sudirman Siad juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sejumlah aliansi masyarakat, tuduhannya pun tak main-main mereka meminta KPK mengusut dugaan korupsi yag dilakukan oleh Sudirman Said.

Namun jika mencermati lebih jauh terlihat jelas seolah ada skenario yang memang sudah disiapkan sejak awal kasus ini muncul, Jika Setya Novanto merasa terancam segala upaya dilakukan termasuk Ke Bareskrim Polri sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Namun satu hal yang menjadi keanehan bersama adalah disaat seluruh rakyat Indonesia sudah tahu apa yang sudah dilakukan oleh Setya Novanto, yang mengherankan disini adalah mahasiswa tidak bergerak sama sekali sebagaimana saat mahasiswa yang sangat hobby mendemo pemerintahan Jokowi-JK.

Tentunya perubahan sikap atau sikap diam mahasiswa ini diyakini tak lepas dari pengaruh kuat kapitalis yang dimiliki oleh Setya Novanto. Karena jika melihat apa yang dilakukan oleh Setya Novanto yang mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan meminta saham sebesar 49% sebagai imbalan jika Freeport mulus perpanjangan kontraknya jelas sudah ada unsur korupsinya, Tak hanya unsur korupsi semata tapi upaya makar pun unsurnya sudah terpenuhi. Beberapa pasal yang dapat menjerat Setya Novanto mulai dari Pasal 107 KUHP, pasal 53 KUHP, pasal 55 KUHP, pasal 88 KUHP, Pasal 12 UU No 12/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 15 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Pasal 107 KUHP

  • Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  • Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

 Unsur makar:

  • Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah
  • Para pemimpin dan pengatur makar

Penjelasan:

Mencermati isi rekaman, Setya Novanto yang menyebut bahwa ‘’Jokowi jatuh kalau Freeport diputus’’. Tujuannya jelas jika kontrak karya Freeport tak diperpanjang pemerintahan pun akan jatuh, dan ini sudah memenuhi unsur pertama dalam makar. Kemudian, para pemimpin dan penagtur makar, dalam rekaman tersebut sudah diatur oleh Setya Novanto bersama-sama dengan Riza Chalid yang sudah sepakat pemerintah jatuh jika kontrak Freeport diputus, dalam hal ini unsur kedua dalam hal makar pun sudah terpenuhi,jadi tak ada alasan untuk tidak menjerat Setya Novanto dan Riza Chalid dengan pasal 107 KUHP, Karena dua unsur perbuatan makar sudah terpenuhi.

Pasal 53 KUHP

  • Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
  • Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga
  • Jika kejahatan diancam pidana mati atau seumur hidup, dijatuhkan pidana paling lama lima belas tahun penjara

 Unsur percobaan:

  • Mencoba melakukan kejahatan
  • Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksana
  • Tidak selesainya pelaksanaan itu

 Penjelasan:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline